Pemkab Tuban Gagal Patenkan Tayub dan Thak-Thakan Sebagai Warisan Budaya

LINTASJATIM.com, Tuban – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk mematenkan kesenian tayub dan thak-thakan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) menghadapi kendala, karena keduanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Olahraga, Kepemudaan, dan Pariwisata (Disbudporapar) Tuban, Sumardi, tahun ini Pemkab Tuban mengajukan tiga kebudayaan khas daerah.

Bacaan Lainnya

Ketiga kebudayaan tersebut yaitu tayub, thak-thakan, dan ampo, cemilan tradisional dari tanah liat khas Kecamatan Semanding. Namun, hanya ampo yang berhasil lolos menjadi WBTb.

Sumardi menjelaskan bahwa tayub tidak memenuhi syarat karena kesalahan penamaan, sedangkan thak-thakan terkendala karena adanya kesalahan dalam penyebutan tahun.

Kesenian thak-thakan yang berasal dari Kecamatan Tambakboyo baru kembali populer pada tahun 2017, sementara syarat pendaftaran WBTb mengharuskan kebudayaan tersebut telah ada minimal 50 tahun.

Meskipun banyak yang meyakini thak-thakan telah ada sejak sebelum kemerdekaan, karena baru terkenal lagi pada 2017, kesenian ini belum dapat diakui sebagai WBTb.

Di sisi lain, kesenian tayub dinilai lebih cocok disebut dengan nama “sindir” oleh para ahli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini didasarkan pada gendhing (nyanyian) dalam kesenian tersebut yang mengandung lirik bernada sindiran. Berdasarkan rekomendasi ahli, tayub akan diajukan kembali dengan nama sindir.

Sumardi menegaskan bahwa Pemkab akan memperbaiki pengajuan tersebut agar tayub atau sindir bisa ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda khas Tuban.

Pos terkait