LINTASJATIM.com, Malang – Kampanye bukanlah hal yang wajib, namun sudah menjadi agenda pamungkas untuk para pasangan calon himbauan sudah diberikan kepada setiap paslon.
Terkait tempat pelaksanaan kampanye Akbar pihaknya memilih menggunakan GOR Ken Arok atau stadion Gajayana.
Dengan batasan maksimal 5000 peserta tempat tersebut dinilai bisa mengakomodasi ribuan pendukung sudah tersedia kantor parkir dan tidak lagi mengganggu arus lalu lintas.
Pihak komisioner KPU Malang Ali Akbar menegaskan tidak menyediakan tempat untuk kampanye Akbar, namun pihak KPU sudah memberikan pilihan tempat agar tidak kampanye di tempat yang di larang, seperti tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan.
Perihal menggunakan GOR Ken Arok dan stadion Gajayana untuk kampanye Akbar, KPU telah berkomunikasi dengan Pemkot Wahyu Hidayat dan Ali muthohirin wali pada 23 November mendatang akan menggelar kampanye Akbar di stasiun Gajayana.
“Kampanye akbar maksimal tanggal 23 November. Sesuai jadwal terakhir kampanye,” terang Ali.
Dia menambahkan, tiap paslon wajib mematuhi durasi yang sudah ditentukan.Maksimal kampanye akbar harus selesai sebelum jam 6 malam.
“Untuk menghormati waktu ibadah, dibatasi sampai pukul 18.00,” tegasnya. (adk/adn)