Laporan Kampanye Terselubung Ditolak, Doktor Hukum Situbondo Sebut Tidak Ada Pelanggaran

Supriyono, seorang pengacara senior bergelar Doktor dari Kabupaten Situbondo, menjelaskan bahwa pamflet yang menampilkan wajah Bupati dan Wakil Bupati Situbondo serta logo Bank Jatim tidak melanggar aturan.
Supriyono, seorang pengacara senior bergelar Doktor dari Kabupaten Situbondo, menjelaskan bahwa pamflet yang menampilkan wajah Bupati dan Wakil Bupati Situbondo serta logo Bank Jatim tidak melanggar aturan.

LINTASJATIM.com, Situbondo – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Rio-Ulfiyah melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan melalui pamflet bergambar Karna Suswandi dan Khoirani, yang juga menampilkan logo Bank Jatim. Namun, laporan ini dibantah oleh Supriyono, seorang ahli hukum asal Situbondo, pada Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, pamflet tersebut tidak melanggar aturan kampanye karena saat disebarkan, Karna dan Khoirani masih aktif menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.

Bacaan Lainnya

Supriyono menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, Bawaslu hanya berwenang mengawasi kegiatan kampanye yang berlangsung dalam masa kampanye, yaitu dari tanggal 25 September hingga 24 November 2024.

“Jika pamflet itu disebarkan sebelum masa kampanye, laporan tersebut terlalu dini untuk dianggap sebagai pelanggaran,” kata Supriyono.

Ia juga menekankan bahwa pamflet dengan gambar Karna dan Khoirani tersebut berkaitan dengan promosi program pemerintah daerah, seperti peringatan Hari Jadi Kota Situbondo dan pengenalan pakaian adat “Rasok Aghung,” bukan alat peraga kampanye.

“Ini adalah promosi daerah, bukan kampanye pribadi. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar,” tambahnya.

Terkait kemungkinan Bawaslu mencopot pamflet tersebut, Supriyono mengingatkan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan jika materi di dalamnya terbukti sebagai alat kampanye. Jika tidak, pencopotan justru bisa dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.

“Jika tidak ada unsur kampanye di dalamnya, maka Bawaslu tidak berhak mencabutnya,” tegasnya.

Pamflet yang dilaporkan tersebut telah tersebar sebelum masa kampanye dan memuat informasi tentang Hari Jadi Kota Situbondo yang ke-206 serta sosialisasi pakaian adat daerah.

Menurut Supriyono, hal ini jelas tidak berkaitan dengan Pilkada, dan oleh karena itu, laporan tersebut tidak berdasar.

Laporan yang diajukan oleh tim hukum Paslon Rio-Ulfiyah menyebutkan adanya kampanye terselubung, namun hingga kini belum ada bukti kuat yang menunjukkan keterkaitan pamflet dengan kegiatan Pilkada, sehingga dugaan pelanggaran tersebut masih dipertanyakan. (Lil)

Pos terkait