LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Pencegahan dan penanganan Covid-19 sudah dilakukan oleh relawan Desa lawan Covid-19 setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) nomor 8 tahun 2020 per tanggal 24 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Desa nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD).
Hal ini disampaikan oleh ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sidoarjo Heru Sulton saat berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (31/5/2020).
Menurut Heru, desa-desa di Sidoarjo telah membentuk relawan lawan Covid-19 dan menjalankan tupoksinya sebagaimana SE Mendes nomor 8 tahun 2020.
Struktur relawan desa lawan Covid-19 juga melibatkan banyak unsur diantaranya, Kepala Desa, BPD, RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Bidan Desa, LPMD, Karang Taruna, Bhabisa, Bhabinkamtibmas dan Pendamping Desa.
“Sudah seratus persen desa di Kabupaten Sidoarjo telah membentuk relawan desa lawan Covid-19. Dan relawan tersebut melibatkan banyak unsur,” kata Heru yang juga kepala desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo.
Dijelaskan oleh ketua FKKD Kabupaten Sidoarjo, bentuk totalitas yang sudah ditunjukkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yaitu melakukan penyemprotan disinfektan, pembagian masker, penerapkan PSBB tahap I dan II dengan diberlakukannya jam malam.
Totalitas juga ditunjukan dengan melakukan identifikasi warga yang rentan sakit, menidentifikasi keluar masuk warga, memastikan tidak ada kerumunan warga.
Cek Point dengan Termometer Gun juga dilakukan relawan, pnyediaan Ruang Isolasi di Desa dan sosialisasi Protokol Kesehatan serta pembagian bantuan termasuk BLT Dana Desa bagi keluarga miskin yang terdampak Covid-19.
“Jadi kami berharap kepada Plt Bupati Sidoarjo, jika penerapan PSBB tahap III ini dilakukan berbasis desa, maka setidaknya pak Plt harus memahami Surat Edaran Menteri Desa nomor 8 tahun 2020, serta surat edaran Sekda Sidoarjo nomor 141/2656/438.5.8/2020 yang terbit per tanggal 7 April 2020, tidak perlu mengeluarkan Perbup baru ataupun program baru,” ujar Heru Sulton.