Hadapi New Normal, Fraksi PKB Nganjuk Minta Pemerintah Fasilitasi Protap Kesehatan Pesantren

Anggota F-PKB Nganjuk, H. Ulum Basthomi

LINTASJATIM.com, Nganjuk – Pasca Idul Fitri menjadi tradisi pendidikan Pesantren dan madrasah diniyah memulai tahun ajaran baru. Namun situasi pandemi virus corona yang tengah melanda. Kini jadwal tersebut belum ada kejelasan mundur atau tidaknya.

Selain itu, perlu perhatian khusus tentang skema tatanan normal baru (new normal) yang tengah dipersiapkan oleh Pemerintah. Termasuk di lingkungan madrasah diniyah dan pesantren.

Bacaan Lainnya

Terkait kondisi itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Nganjuk memberi perhatian pada tatanan normal baru di madrasah diniyah dan pondok pesantren.

Melalui salah satu anggota F-PKB, H. Ulum Basthomi menyampaikan aspirasi kalangan santri, agar dapat kembali beraktifitas di institusi pendidikan pesantren dengan aman.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk ini soroti perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren. Hal itu terkait protokol kesehatan dalam kewenangan Tim gugus Covid-19 Kabupaten Nganjuk yang dikomandani langsung oleh Bupati Nganjuk.

“Terdapat aspirasi dari kalangan santri dan wali santri agar kembali bisa mengaji di madrasah dan pesantren, sehingga perlu perhatian terkait pengadaan fasilitas yang menunjang sesuai protokol kesehatan,” kata Kang Ulum, pada Rabu (27/05/2020).

Kang Ulum juga mewanti-wanti agar tidak salah dalam menentukan refocusing anggaran, sehingga tepat sasaran. Fasilitas sesuai protokol kesehatan di Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren hendaknya menjadi perhatian Tim gugus Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.

“Fasilitas kesehatan sesuai protokol perlu diperhatikan. Termasuk fasilitas di kamar mandi, tempat wudu, kamar santri, hingga masjid sampai pengecekan kesehatan santri secara berkala. Khususnya cek kesehatan secara masif saat pesantren dibuka, pada awal masuk tahun ajaran baru,” ungkap Kang Ulum mewakili F-PKB DPRD Kabupaten Nganjuk.

Legislator yang menjabat Ketua DPC PKB Nganjuk ini juga berharap dana hibah ke pesantren segera dikucurkan. Hal tersebut ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk melalui bidang Kesra. Tujuannya untuk pembangunan asrama, gedung, dan tempat ibadah.

Di Kabupaten Nganjuk sendiri terdapat Perda Fasilitasi Madrasah Diniyah Nonformal dan Pesantren, yang telah berlaku sejak tahun 2019 lalu. Sehingga pembangunan melalui dana hibah di Pesantren ini sekaligus sebagai tindak lanjut UU Pesantren.

Pos terkait