Dugaan Maladministrasi Peserta Lelang JPTP Ponorogo, Ini Kata Tim Pansel

LINTASJATIM.com, Ponorogo– Proses assesmen lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo sudah selesai. Bahkan tim panitia seleksi (pansel) sudah memberikan 3 nama untuk mengisi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong kepada Bupati Sugiri Sancoko.

Sayangnya, beredar rumor bahwa salah satu peserta dalam lelang calon kepala Dinas Pendidikan (Dindik) diduga maladministrasi dalam pendaftaran lelang tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansel Agus Pramono buru-buru menyanggah rumor tersebut. Dia menegaskan bahwa semua calon yang mendaftar lelang JPTP sudah tidak bermasalah dalam hal administrasi.

“Tidak ada yang salah dalam administrasi, saya sangat berhati-hati terkait hal ini,” ungkap Agus yang juga menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda) Ponorogo ini, Selasa (18/1/2022).

Agus mengatakan bahwa semua berhak mendaftar sepanjang memenuhi syarat administrasi. Terkait dengan salah satu peserta calon Kepala Dindik Nurhadi, tidak menyalahi aturan. Nurhadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo, kata Agus saat mendaftar, Nurhadi sebagai tenaga fungsional.

“Jadi Pak Nurhadi itu difungsionalkan kembali oleh BKD Provinsi Jatim. Dia sekarang mengajar di SMAN 1 Babadan,” katanya.

Selain itu Agus juga menjelaskan terkait aturan batasan umur untuk jabatan fungsional, pihaknya menganut aturan terbaru tahun 2018. Yaitu batasan umur maksimal 55 tahun. Bukan lagi menggunakan aturan Permenpan RB tahun 2009 dengan batasan usia maksimal hanya 51 tahun.

“Sehingga Pak Nurhadi juga boleh mendaftar. Terkait hal ini kami juga berkoordinasi dengan BKD provinsi, dan mereka memang memperbolehkan,” ungkap mantan pejabat di Kabupaten Madiun itu.

Agus menambahkan bahwa saat ini tim pansel sudah mengumumkan 3 besar di setiap OPD yang dilakukan pengisian. Nama Nurhadi juga masuk dalam tiga besar itu, untuk calon kepala Dindik Ponorogo. Saat ini, kata Agus pihaknya sedang berkirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) untuk meminta persetujuan pelantikan.

“Kita kirim surat untuk meminta rekomendasi KASN, untuk pelantikan kepala dinas terpilih nantinya,” tambahnya.

Pos terkait