LINTASJATIM.com, Malang – Penerangan Jalan Umum (PJU) dipadamkan di beberapa titik saat PPKM Darurat mulai pukul 20.00 Wib.
Kebijakan ini diterapkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji untuk mencegah mobilitas dan kerumunan warga selama PPKM Darurat.
“Hasil rakor bersama Forkopimda, diputuskan bahwa PJU akan kembali dimatikan. Ini karena Kota Malang masuk zona hitam dengan mobilitas warga cukup tinggi,” ungkap Sutiaji, Rabu (14/7/2021).
Sutiaji menghimbau agar warga patuh protokol kesehatan agar penularan virus Covid-19 menurun dan PPKM Darurat tidak diperpanjang.
Ada 8 titik PJU yang akan dipadamkan yakni ruang jalan protokol Karanglo hingga Kacuk, Jalan Ijen Besar, Jalan Trunojoyo, Jalan Soekarno Hataa, Jalan Bengawan Solo, Jalan Kawi, dan Jalan MT Haryono sampai Jalan Tlogomas.
Pemadaman ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan aksi kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.