LINTASJATIM.com, Mojokerto – Dua kali ledakan besar dari pabrik bioetanol PT Energi Agro Nusantara (Enero) pukul 15.15 WIB, membuat warga sekitar pabrik berhamburan untuk menyelamatkan diri.
Suara ledakan dari pabrik milik anak perusahaan PTPN X ini terdengar hingga radius 3 kilometer. Hal tersebut diakui oleh Nanang, warga desa Pagerluyung.
“Ledakannya sangat keras suaranya dari sini yang jaraknya 3km,” ujar Nanang.
Diketahui ledakan berasal dari tangki besar yang rusak parah di dalam area pabrik Bioetanol PT Enero.
Hingga pukul 16.40 WIB, dua mobil PMK berada di bagian belakang PT Enero untuk memadamkan api dari balik tembok pabrik. Pemadaman api juga dilakukan dari dalam area pabrik.
Dampak dari ledakan itu, beberapa rumah warga sekitar pabrik harus mengalami kerusakan. Salah satunya adalah rumah dari Heru Santoso, yang sedang bermain HP di rumah saat ledakan terjadi.
“Saat saya bermain HP, tiba-tiba terdengar suara ledakan, sontak kami sekeluarga langsung keluar rumah untuk menyelamatkannya,” kata Heru, Senin (10/8//2020).
Rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari pabrik itu, kini mengalami kerusakan pada bagian kaca jendela. Kerusakan juga dialami April, Kasiatun dan Joko.
“Tembok rumah saya retak, kalau (rumah) Bu Kasiatun dan Pak Joko, plafon rumahnya ambrol,” ungkap April.
Kini polisi telah menetapkan dua tersangka, diantaranya adalah Misbah atau M menjabat supervisor atau penyelia di divisi biogas plant PT Enero. Sedangkan satu tersangka lainnya meninggal dunia atas nama Beni Tri Sucahyo atau B (30), menjabat foreman dalam divisi biogas plant.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya saat bertugas hingga menyebabkan kecelakaan kerja yang menewaskan 3 orang pekerja.
“Tersangka Misbah dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi.
Sodik Juga mengatakan, menurut hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. ketiga korban pingsan saat membersihkan kolam pengendapan yang belakangan diketahui bahwa terdapat gas berbahaya jenis Hidrogen Sulfida (H2S) di dalam kolam milik PT Enero tersebut.
“Karena saat ini masih dalam pandemi COVID-19. Tersangka tidak akan kami tahan karena selama ini dia kooperatif,” pungkasnya. (Faziz/Stj)