LINTASJATIM.com, Ponorogo – Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni akhirnya menanggapi permasalahan pagar tembok yang menutupi rumah Wisnu Widodo.
“Masalah ini ada sejak 2017, Pemdes sudah melakukan mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan tapi tidak berhasil,” ungkap Ipong, Minggu (26/7/2020) dilansir dari detik.com.
Ipong menjelaskan bahwa permasalahan ini telah sampai pada tingkat pengadilan. Hasilnya, keputusan pengadilan meminta agar pagar tersebut dibongkar.
“Dan tanah itu tanah aset atau kas desa, sampai hari ini bu Mistun belum bersedia membongkar,” tambahnya.
Pihak pengadilan pun telah mengajukan peringatan 1 dan 2. Namun peringatan tersebut tak diindahkan. Besok adalah peringatan terakhir bagi Mistun. Jika peringatan tersebut tetap tak dihiraukan maka pagar setinggi satu meter tersebut akan dibongkar paksa.
Sekedar informasi, kasus Widodo viral lantaran ia harus memanjat pagar untuk masuk ke dalam rumahnya, akibat sebuah tembok yang berdiri kokoh mengelilingi rumahnya.
Rupanya permasalahan antara Widodo dan Mistun sudah berlangsung sejak lama. Kades Gandu Kepuh Suroso menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Widodo menempati rumah dibelakang, sedangkan dua saudaranya membangun du arumah di bagian depan, dan Mistun membangun rumah di belakang Widodo.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2016. Saat itu, Widodo memelihara ayam. Namun, Mistun merasa terganggu akibat ayam peliharaan Widodo sering memasuki pekarangan Mistun akibat ayam tersebut buang kotoran sembarangan.
“Namanya ayam kan buang kotoran sembarangan, nah Mistun kadang menginjak kotoran ayam, marah,” jelasnya.
Hal tersebut memancing kemarahan Mistun. Sehingga, memagari keliling dengan tembok setinggi satu meter. Tujuannya tak lain, agar ayam itu tak masuk ke pekarangan rumahnya. (Mardiyah/Stj)