LINTASJATIM.com, Magetan – Telah terjadi kecelakaan di perlintasan JPL Nomor 08 (KM 176+586) Emplasemen Magetan, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan. Dalam kecelakaan ini mengakibatkan 8 orang menjadi korban, 4 diantaranya meninggal dunia.
Kecelakaan ini terjadi pada Senin (19/5/2025) pukul 12.49 WIB. Penyebab dari kecelakaan ini diduga karena palang pintu yang telah terbuka. Sebenarnya, terdapat 2 KA yang akan melintas, tetapi saat 1 KA melintas palang pintu sudah dibuka.
Saat palang pintu sudah dibuka dan pemotor mulai melintas, tanpa mereka sadari KA Malioboro Express sedang melaju dan menabrak 7 motor yang melintas. Saat kejadian tersebut, 4 orang dinyatakan tewas di lokasi dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka.
“Setelah palang pintu dibuka, kendaraan yang sedang menunggu termasuk 7 motor tersebut melintas dan tanpa mereka sadari ada KA Malioboro yang sedang melaju ke arah mereka kemudian terjadilah peristiwa ini,” ucap Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dikutip dari detikjatim.com.
Saat sedang menanyakan perihal ini kepada petugas JPL, Erik mengatakan bahwa petugas palang pintu mengaku tidak tahu akan adanya kereta lain yang akan melintas.
“Petugas mengaku bahwa tidak tahu akan ada kereta lain yang melintas,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad makin Zainul mengatakan bahwa pihak KAI masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini.
“Untuk kronologi lengkapnya masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan data lebih lanjut,” katanya.
Dari kejadian ini para korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dari 8 orang yang menjadi korban, 5 diantaranya dibawa ke RSUD dr. Sayidiman Magetan, dan 3 orang lainnya dibawa ke RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi.
Untuk identitas korban dari kecelakaan ini adalah sebagai berikut:
Korban meninggal
1. Totok Hermanto (52), Ds. Kenongrejo, RT/RW 02/02, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun. No. Pol AE 4107 IT
2. Rezyka Nadya Maharaniputri (23), Ds. Gemarang, RT/RW 20/10, Kec. Gemarang, Kab. Madiun. No. Pol AE 3921 DS.
3. Rama Zainaul Fathurahman (23), Ds. Panggung, RT/RW 15/04, Kec. Barat, Kab. Magetan. No. Pol AE 5830 QJ
4. Hariyono (54), Ds Gunungan, RT/RW 07/01, Kec. Kartoharjo, Kab. Magetan. No. Pol AE 5017 QN.
Korban luka
1. Oni Handoko (35), Ds. Sidorejo, RT/RW 02/02, Kec. Kendal, Kab. Ngawi. No. Pol AE3250 JZ.
2. Wendy Ardhya Novitasari (36), Ds. Mranggen. RT/RW 08/02, Kec. Maospati, Kab. Magetan. No. Pol AE 6228 QQ.
3. Ananda Duta Pratama (22), Kel. Mangge, RT/RW 01/01, Kec. Barat, Kab. Magetan. No. Pol AE 4188 QT.
4. Rifki Hermawan (23), Ds. Tegaron, RT/RW 19/02, Kec. Prambon, Kab. Nganjuk. No. Pol AE 4188 QT.