Dorong Pemerataan Pendidikan Berkualitas, Kemdiktisaintek Gulirkan Bantuan Peralatan untuk PTS 2025

Ilustrasi perguruan tinggi. Sumber foto: https://widuri.ac.id/
Ilustrasi perguruan tinggi. Sumber foto: https://widuri.ac.id/

LINTASJATIM.com, Surabaya – Upaya pemerintah memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia kembali diwujudkan melalui peluncuran Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Program ini secara khusus dirancang untuk mendukung kampus swasta dengan bantuan peralatan penunjang pembelajaran.

Peluncuran program dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) pada Selasa (3/6/2025), dengan menargetkan peningkatan mutu serta daya saing perguruan tinggi swasta (PTS) yang selama ini menjadi tulang punggung akses pendidikan tinggi nasional.

“Lebih dari 60 persen mahasiswa Indonesia saat ini menempuh pendidikan di PTS. Maka, memperkuat mereka adalah memperkuat sistem pendidikan nasional secara menyeluruh,” ujar Dirjen Dikti, Khairul Munadi, dikutip dari detikJatim.com.

Program PP-PTS 2025 akan menyalurkan bantuan berupa perangkat TIK (teknologi informasi dan komunikasi) seperti laptop, proyektor, LCD, hingga peralatan laboratorium untuk mendukung pembelajaran berbasis keterampilan.

Bantuan ini tidak hanya diperuntukkan bagi dosen, tetapi juga agar mahasiswa memiliki akses ke teknologi yang relevan dengan kebutuhan industri.

“Kita berharap terjadi peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi secara nasional yang merupakan salah satu indikator utama dalam RPJMN bidang pendidikan tinggi,” tambah Khairul.

Prioritaskan Keadilan Akses dan Mutu Pendidikan

Tidak semua PTS bisa langsung menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar bantuan tepat sasaran, seperti akreditasi minimal ‘Baik Sekali’, pelaporan aktif ke PDDikti selama dua tahun terakhir, dan jumlah mahasiswa tidak melebihi 5.000 orang.

Poin penting lainnya adalah komitmen dari badan penyelenggara PTS untuk memberikan dana pendamping sebesar 5% dari total bantuan.

“Ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab bersama. Negara hadir memberikan fasilitas, dan institusi juga harus siap mengoptimalkannya,” ungkap Khairul.

PTS di daerah tertinggal juga mendapat perhatian khusus. Pemerintah menyediakan afirmasi sesuai ketentuan perundang-undangan agar kesenjangan kualitas antar wilayah bisa ditekan.

Seleksi Ketat untuk Program Studi

Selain institusi, program studi (prodi) yang diusulkan juga harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, belum pernah menerima bantuan serupa di tahun 2024, telah aktif menjalankan kegiatan belajar sejak tahun akademik 2023/2024, dan memiliki minimal 20 mahasiswa per angkatan (untuk program sarjana). Prodi agama dikecualikan dari skema ini.

Khusus untuk universitas, institut, atau sekolah tinggi yang juga menyelenggarakan program diploma, diwajibkan untuk mengusulkan setidaknya satu program sarjana.

Pendaftaran dan informasi lengkap mengenai skema bantuan ini dapat diakses melalui situs resmi https://pppts.kemdiktisaintek.go.id. Proposal yang memenuhi seluruh persyaratan akan diseleksi ketat sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat tahun anggaran 2025.

Pos terkait