Lintasjatim.com, Nganjuk – Perlakuan tak manusiawi yang diduga dilakukan kepolisian DIY terhadap tiga guru tersangka kasus susur Sungai Sempor memicu protes sejumlah kalangan termasuk Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Kabupaten Nganjuk (Pergunu) Kabupaten Nganjuk .
Ketiga guru yang merupakan pembina pramuka SMPN 1 Turi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam kegiatan susur sungai yang menawaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Ahmad Nur Wahid,S.Pd.I Wakil Sekertaris PC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Kabupaten Nganjuk (Pergunu) “Mendukung proses hukum yang dilakukan polisi asal adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, tindakan menggunduli dan mengaraknya di jalanan sungguh tindakan berlebihan.’’ Saat di hubungi Lintasjatim.com, Kamis(27/2/2020).
“Seharusnya pihak kepolisian memberikan perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal berat,” ucap dia.
Sebelumnya, Polres Sleman merilis tersangka insiden susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman di Mapolres Sleman, Selasa (25/2). Tiga tersangka yakni berinisial IYA yang merupakan guru SMPN 1 Turi, DDS, dan R tampak gundul.