Forum Ponpes Jawa-Madura di Kediri Bahas Hukum Cek Khodam hingga Kontrasepsi

Suasana Bahtsul Masa'il FMPP di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. (Istimewa)
Suasana Bahtsul Masa'il FMPP di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. (Istimewa)

LINTASJATIM.com, KediriForum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Jawa-Madura menyelenggaraan agenda tahunan bahstul masa’il. Kali ini bertempat di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ediri selama dua hari Rabu sampai Kamis. Terdapat tiga komisi, salah satu komisi membahas hukum bagaimana cek khodam hingga hukum penggunaan alat kontrasepsi.

Salah satu perumus FMPP Jawa-Madura KH Anang Muhsin mengungkapkan bahwa pertanyaan cek khodam ini berasal dari Pondok Pesantren Tashwirul Afkar Dari deskripsi masalah menjelaskan dunia maya tengah diramaikan dengan tren cek khodam secara online.

Bacaan Lainnya

Topik ini menjadi ramai dan menarik bagi warganet yang penasaran akan fenomena cek khodam. ‘Cek khodam’ merupakan serangkaian latihan dan ritual yang dilakukan seseorang untuk mengetahui apakah orang tersebut memiliki khodam pendamping.

“Orang-orang yang melakukan cek khodam mendapati hasil yang beragam dan cukup menggelitik seperti: Buaya Sunda, Harimau Pemarah, Kambing Birahi, Kulit Pisang, Seblak Makaroni, Kambing Sumatera,” terang Gus Anang melalui keterangan yang beliau berikan kepada penulis, Kamis (15/08/2024).

Dalam prakteknya cek khodam yang viral akhir-akhir ini cukup beragam. Ada yang secara gratis melalui beberapa link yang beredar dan aplikasi tiktok. Ada juga yang berbayar semisal dengan memberikan gift yang nantinya bisa ditukarkan dengan uang.

Terlepas dari itu, tren ini sendiri hanya dilihat sebagai hiburan semata oleh warganet. Di samping itu, tidak ada referensi ilmiah yang cukup kuat mendukung hasil dari cek khodam online tersebut.

“Pertanyaannya dalam persoalan tersebut bagaimana hukum menyediakan cek khodam dan menggunakan jasa cek khodam dengan cara seperti yang tertera di deskripsi? Serta bagaimana hukum uang yang dihasilkan melalui praktek cek khodam (semisal gift)?,” bebernya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fattahiyyah Boyolangu Tulungagung ini mengaku selain itu ada beberapa persoalan yang tengah dibahas di Komisi B. Yaitu ‘Tubektomi Bagi Wanita dengan Riwayat Caesar Multipel’ Pertanyaan ini berasal dari Ma’had Aly Semester I Lirboyo.

Deskripsi masalah, wanita yang telah menjalani beberapa kali operasi Caesar berisiko mengalami komplikasi serius, seperti pecahnya rahim, infeksi dan komplikasi pasca operasi yang dapat membahayakan nyawa.

Dalam beberapa kasus, dokter melarang wanita dengan riwayat Caesar tertentu untuk hamil lagi karena risikonya yang tinggi. Tubektomi sering kali dipertimbangkan oleh dokter sebagai solusi medis untuk mencegah risiko tersebut.

Tubektomi adalah metode kontrasepsi permanen bagi wanita yang dilakukan dengan cara pemotongan atau pengikatan tuba fallopi (saluran yang menghubungkan indung telur dengan rahim) untuk menghalangi pertemuan sperma dan sel telur sehingga mencegah kehamilan secara permanen.

Sementara ada fokus pertimbangan tubektomi dianggap sebagai kontrasepsi permanen, karena melibatkan pemotongan atau pengikatan tuba fallopi, yang menghalangi sperma untuk bertemu dengan sel telur. Teknik Rekanalisasi tersedia untuk mengembalikan kemampuan hamil meskipun hasilnya bervariasi

Dalam banyak kasus, dokter melarang hamil bagi wanita dengan riwayat Caesar tertentu karena risiko tinggi bagi keselamatan ibu. Lalu, Pertanyaannya bagaimana hukum menjalani kontrasepsi Tubektomi memandang kemampuan hamil dapat dikembalikan melalui Rekanalisasi?

“Bagaimana hukum Tubektomi bagi wanita dengan riwayat operasi Caesar berulang karena alasan medis seperti dalam deskripsi?,” tutupnya.

Mengutip dari laman resmi Pondok Lirboyo FMPP Jawa-Madura ini dikuti tak dari 200an pondok pesantren Semala dua hari, delegasi pondok pesantren membahasa persoalan maudhuiyyah hingga waqiiyyah. (mad)

Pos terkait