LINTASJATIM.com, Kediri – Rektor Institut Islam Negeri (IAIN) Kediri, Wahidul Anam menilai Peraturan Menteri Agama No 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTKN) merupakan jalan tengah.
Proses pemilihan melibatkan dua unsur penting di antaranya pihak internal PTKN dan Kementerian Agama (Kemenag) dengan porsi yang ideal.
“Saya pikir PMA 68/2015 ini sudah tepat. Karena proses pendaftaran, penjaringan hingga rekomendasi nama dilakukan oleh Senat Kampus. Sementara Kementerian Agama melalui tim yang dibentuk akan melakukan penilaian. Di tahap akhir Menteri Agama akan memilih di antara yang terbaik. Jadi semua pihak terlibat dan berperan penting,” tuturnya, Kamis, (17/11/2022) dihubungi Lintas Jatim.
Lebih rinci, ia menjelaskan PMA 68 Tahun 2015 mengatur pemilihan Rektor PTKN dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTKN. Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.
“Tahap kedua yaitu fit and proper test. Tahap ini dilakukan Komsel untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTKN dan ditetapkan masuk tiga besar. Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.
Wahidul Anam menerangkan Komsel beranggotakan orang yang memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi.
Di tahap akhir, Menteri Agama memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel. Dalam rantai pemilihan rektor, Menteri Agama justru berada pada ujung proses.
“Jadi ini bukan hanya jalan tengah, tapi bagian dari ikhtiar untuk mencegah adanya gesekan-gesekan di antara civitas akademika di internal kampus. Sehingga usai rektor dilantik, bisa langsung melakukan akselerasi program kerja strategis,” tandasnya.