– Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
– Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
– Pekerja/buruh penerima gaji/upah
– Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
– Memiliki rekening bank yang aktif.
Source: tribunnews.com