LINTASJATIM.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji bagi pegawai swasta gaji di bawah Rp 5 juta pada Kamis (27/8/2020) kemarin.
Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 600 ribu itu langsung ditransfer ke rekening pekerja swasta secara bertahap.
Pada tahap pertama, tidak semua pekerja swasta yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan tersebut.
Pasalnya, hanya 2,5 juta pekerja swasta yang akan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut pada tahap pertama ini.
“Diberikan hari ini, yang kita luncurkan hari ini 2,5 juta (pekerja),” kata Jokowi saat acara peresmian di Istana Negara.
Diketahui bahwa pekerja swasta yang menerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu itu adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, para pekerja swasta tersebut juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.
Bantuan subsidi gaji itu akan diberikan selama empat bulan.
Untuk skema penyaluran bantuan subsidi gaji itu dilakukan dua bulan sekaligus sebesar Rp 1,2 juta.