Subsidi Gaji Rp 600rb Bagi Pegawai Sudah Cair, Belum Dapat Transferan? Berikut Ini Penjelasannya

Ilustrasi Uang Bantuan Bagi Pegawai
Ilustrasi Uang Bantuan Bagi Pegawai

Dari jumlah tersebut, yang tervalidasi hanya 10,8 juta data.

Terkait hal itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta kepada pemeberi kerja atau perusahaan segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan.

Bacaan Lainnya

“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tambahnya.

Syarat penerima subsidi gaji

Seperti diwartakan Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal syarat dan skema pencairan bantuan.

Peraturan itu berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi 6 kriteria berikut:

Pos terkait