Uang Baru Pecahan Rp 75.000, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Uang Pecahan Baru 75000
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Uang Pecahan Baru 75000

LINTASJATIM.com, Jakarta – Antusiasme masyarakat dalam memiliki uang khusus pecahan Rp75 ribu sangat besar. Namun, masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli atau menukarkannya, khususnya di marketplace.

Berdasarkan penelusuran tim Medcom.id pada Selasa, 18 Agustus 2020, beberapa akun berusaha menjual uang khusus kemerdekaan ke-75 tahun Republik Indonesia tersebut.

Bacaan Lainnya

Mereka menjual dengan harga yang fantastis. Adapun akun yang menjual pecahan uang tersebut adalah @anaktogel. Dalam deskripsinya, @anaktogel menjual uang dengan harga Rp750 ribu.

Ia hanya memiliki satu lembar stok uang dan akan dikirim dari Kabupaten Bandung Barat, Lembang, Jakarta Barat.

Uang Pecahan Baru 75000 Dijual di Marketplace
Uang khusus yang dijual di marketplace. Foto: Medcom.id

Sama seperti @anaktogel, akun @poker_walet juga menjual uang dengan harga yang tinggi. Akun ini menjual uang tersebut dengan harga Rp8,88 juta.

Akun @poker_walet hanya memiliki stok uang satu lembar dan akan dikirim dari Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Jakarta. Dalam menarik minat pembeli, kedua akun tersebut juga berujar siapa cepat dia dapat.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan Uang koleksi Rp75 ribu ini dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai Senin, 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

Perry menjelaskan uang khusus tersebut dapat diperoleh sesuai dengan nominalnya, yakni Rp75 ribu.

Bank Indonesia telah mendistribusi UPK 75 Tahun RI ini ke seluruh kantor-kantor BI, sehingga masyarakat yang berminat dapat segera melakukan penukaran.

Cara dan Syarat untuk tukar uang pecahan baru Rp 75.000 1 lembar

Bank Indonesia, pada hari ini, Senin 17 Agustus 2020 akan meluncurkan uang pecahan Rp75.000 pada hari ini, Senin 17 Agustus 2020. Bank Indonesia menyebutkan, uang ini hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Untuk bisa mendapatkan Uang baru pecahan 75ribu, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut :

  1. Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
  2. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Update : Berikut ini adalah infografis alur penukaran uang pecahan 75ribu

Infografik Penukarang Uang Pecahan 75ribu
Infografik Penukarang Uang Pecahan 75ribu

Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Sumber: pikiran-rakyat.com, Medcom.id

Pos terkait