Tanggal 1 Juli 2020 Polri Gratiskan Pembuatan SIM, Berikut Ini Syaratnya

Ilustrasi SIM

LINTASJATIM.com, Jakarta – Polri tidak akan memungut biaya alias gratis bagi siapa saja yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi ini tentu kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, karena program SIM gratis ini berlaku secara nasional.

Bacaan Lainnya

SIM Gratis ini masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk biaya uji kesehatan tetap berlaku seperi biasanya.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Syarat Pembuatan SIM Gratis

Namun, ada syarat tertentu untuk mendapatkan SIM gratis ini. Syarat itu antara lain pembuatan SIM Gratis hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini dikarenakan tanggal 1 Juli 2020 adalah hari ulang tahun Bhayangkara ke-74. Jadi, program SIM gratis ini dalam rangka ulang tahun Bhayangkara.

“Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara,” kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Persyaratan lainnya yaitu hanya berlaku bagi kalangan tertentu saja. Dalam hal ini tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Misalnya, Polda Jawa Timur menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa syarat pembuatan SIM gratis yaitu hanya berlaku tanggal 1 Juli 2020, berlaku bagi kalangan tertentu (sesuai dengan kebijakan Daerah masing-masing), dan dikhususkan bagi warga yang kurang mampu seperti sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Pos terkait