Larangan Mudik Arus Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni

Mudik

LINTASJATIM.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama musim mudik Idulfitri 1441 Hijriah.

Larangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Aturan tersebut diperpanjang selama sepekan dari ketentuan awal.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga Minggu, 31 Mei 2020, diperpanjang Minggu, 7 Juni 2020,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2020.

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020. Permenhub 25 tahun 2020 yang berlaku dapat diperpanjang jika diperlukan.

Keputusan baru ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. SE tersebut mengatur masa berlaku pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19 hingga Minggu, 7 Juni 2020.

“Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” ujar Adita.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meminta semua unsur untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

Instruksi ini dikoordinasikan ke Dirjen di lingkungan Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), gubernur, bupati/walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan covid-19,” kata Budi Karya.

Pos terkait