Istri Lapor Dipaksa Seks Anal, Ayah Taqy Malik Jadi Sorotan Komnas Perempuan

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

LINTASJATIM.com, Jakarta – Tuduhan penyimpangan seksual menimpa Mansyardin Malik, ayah Taqy Malik terhadap istri yang baru dinikahi, Marlina Octoria. Komnas Perempuan menyoroti perbuatan Mansyardin tersebut.

Marlina Octoria mengaku diperlakukan dalam hubungan seks secara menyimpang oleh Mansyardin Malik. Saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021), Marlina mengungkap itu dengan didampingi oleh kuasa hukum Eri Kartanegara.

Bacaan Lainnya

Eri menyampaikan adanya kerusakan pada organ Marlina hingga stadium 4. Hal itu ia sampaikan berdasarkan hasil visum.

Kemudian, Marlina mengakui kerusakan itu terjadi setelah dia diminta memenuhi keinginan penyimpangan seks Mansyardin Malik sebanyak 6 kali. Saat itu ia mengaku sedang datang bulan.

“Saya sudah menolak, bilang saya nggak mau, tapi dia bilang di agama sebagian menghalalkan dan mengharamkan, dia memaksakan itu ke saya,” kata Marlina Octoria.

Sementara itu, kakak Marlina, Yohanes Steven dan Fanca, Marlina diminta untuk melakukan hubungan seksual melalui organ yang tidak biasa. Permintaan itu diajukan tidak sampai 2 bulan setelah menikah.

“Nggak sampai dua bulan (menikah) adik saya ini cerita, saat menstruasi ada dugaan ada penyimpangan seksual yang tidak diajarkan oleh agama, yang diharamkan oleh agama dia lakukan dengan dalih banyak kok ulama yang bilang ini halal,” kata sang kakak.

Fanca menyebut Marlina Octoria sempat memutuskan kabur dari rumah Mansyardin Malik. Ia langsung kembali ke rumah di Depok demi bertemu dengan sang kakak dan menceritakan semua perbuatan Mansyardin Malik.

“Adik saya ngobrol sama saya, nangis-nangis pas lagi haid, katanya maunya pulang ke Depok. Mungkin itu aja yang bisa saya jelasin, bahwa di sini ada dugaan penyimpangan seks di luar normal,” ungkap Fanca.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan pemaksaan seks menyimpang yang dilakukan oleh Mansyardin Malik terhadap Marlina Octoria masuk lingkup UU PKDRT meski status istri siri.

“Jika merujuk pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan seksual di antaranya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh suami ke istri atau sebaliknya,” katanya, Senin (13/9/2021).

Meski begitu, Siti menyebut kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri merupakan delik aduan. Artinya itu baru masuk tindak pidana jika pihak yang dirugikan, dalam hal ini Marlina Octoria, melaporkan suaminya ke polisi.

“Kami dari Komnas Perempuan mengingatkan pula pentingnya perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan yaitu sah secara agama atau kepercayaan dan dicatatkan. Agar ketika istri akan mengakhiri perkawinannya dapat segera dilakukan melalui gugat cerai dan tidak menggantungkan kepada suami untuk menjatuhkan talak,” tuturnya.

Di sisi lain, Mansyardin lewat pengacaranya, Halim Darmawan membantah tuduhan itu. Dia justru merasa bingung ketika dituduh melakukan penyimpangan.

“Nggak, nggak (benar). Iya (membantah),” tegas Halim.

Tak berhenti sampai di situ, sosok Marlina juga diungkap oleh pihak Masyardin. Marlina disebut pihak ayah Taqy Malik adalah seorang model dewasa. Menurut Halim Darmawan masalah ini jadi sorotan karena ayah Taqy Malik merupakan sosok yang dikenal memahami agama dan Marlina adalah seorang foto model dewasa.

“Ya hidup normal-normal saja, kemudian dia juga tokoh agama ya dan dia juga nikahnya secara agama juga kan. Sehingga mungkin percekcokan berkelanjutan ya biasalah manusia kan kalau tidak ada yang meredam, menyadari, akhirnya berperang kan, berakhirlah pisah rumah tangga kan gitu,” tandas Halim.

Pos terkait