HOAKS! Denda dan Tilang Bagi Warga Jatim yang Tak Pakai Masker

Informasi Denda dan Tilang Bagi Warga Jawa Timur Tak Pakai Masker Lintasjatim.com
Informasi Denda dan Tilang Bagi Warga Jawa Timur Tak Pakai Masker Lintasjatim.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Informasi penerapan denda dan penilangan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, mulai 27 Juli sampai 9 Agustus 2020 merupakan berita bohong atau Hoaks.

Informasi ini dengan cepat beredar luas di tengah masyarakat via jejaring sosial khususnya aplikasi chat WhatsApp. Pesan ini sudah dishare secara berantai di group-group Wa.

Bacaan Lainnya

Dalam pesan yang beredar disebutkan bahwa pesan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Timur. Adapun denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker yakni sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Narasi berita hoaks yang beredar di media sosial tersebut kurang lebih sebagai berikut:

Yth.Seluruh Anggota Grup

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Timur
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jatim sbb:

  1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
  2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
  3. Pengecualian jika:
    a. Sedang Pidato
    b. Sedang makan/
    minum
    c. Sedang Olga
    kardio tinggi(Olga
    joging untuk perkuat
    Jantung/Paru²).
    d. Sedang Sesi foto
    sesaat.
  4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
  5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes

  • Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

( Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).

Terkait pesan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah jika pihak Pemrov Jatim mengeluarkan instruksi tersebut.

Bantahan itu disampaikan Khofifah melalui akun instagram miliknya @khofifah.ip. Pada akun tersebut Khofifah mengunggah foto bahwa pesan itu Hoaks.

“Saya pastikan pesan berantai ini Hoax Parah. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan diatas. Ada yang tahu siapa pembuat dan penyebar?” tulis Khofifah dalam caption unggahanny, Jum’at (17/7/2020).

Berdasarkan penelusuran Lintasjatim.com, ternyata pesan hoaks ini tidak hanya beredar di Jawa Timur tetapi juga di Jawa Tengah. Narasinya sama persis hanya saja instruksi diganti Gubernur Jawa Tengah.

Seperti diberitakan kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Pemprov Jawa Tengah, Lilik Henry, menegaskan, Pemprov Jateng tidak mengeluarkan informasi seperti yang pesan dan unggahan yang beredar tersebut.

“Informasi tersebut bukan dari Bapak Gubernur Jateng,” ujar Lilik saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui akun Twitter-nya, @ganjarpranowo, mengklarifikasi mengenai pesan yang beredar itu melalui sebuah video.

“Meluruskan pesan berantai yang tersebar di masyarakat tentang penegakan aturan protokol kesehatan serta penerapan denda. Saya pastikan kabar tersebut tidak benar alias HOAX. Mari bijak bermedsos dan menyebar kabar,” tulis Ganjar dalam twitnya. (Stj/Stj)

Pos terkait