Al Qur’an, TNI-POLRI dan Komunikasi di Papua

SAMSURIANTO [Lintas Jatim]
SAMSURIANTO

Oleh
Samsuriyanto*‪

Samsuriyanto (2021:41) dalam Buku Menyelamatkan Negeri: Dari Radikalisme, Covid-19 dan Korupsi menegaskan bahwa banyak umat Islam merayakan Nuzulul Quran (turunnya Alquran) setiap tanggal 17 Ramadan. Ayat pertama yang turun adalah awal ayat dalam Surat al-‘Alaq. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang telah menciptakan”, demikian kira-kira terjemahan bebas dari ayat tersebut.

Bacaan Lainnya

Ayat di atas menginspirasi muslim untuk senang membaca, baik secara teks maupun konteks. Secara teks, bisa membaca Alquran, hadis, buku dan lain-lain. Sedangkan secara konteks, dapat membaca kejadian dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kekejaman para teroris dan separatis terhadap TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

Inspirasi Nuzulul Quran harus meningkatkan semangat nasionalisme atas negara dan bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa dan pejuang telah berhasil membela negara tercinta. Tugas kita sebagai generasi penerus harus mengisi dan mempertahankan dari para teroris dan separatis.

Kisah Inspiratif dan Semangat TNI

Hari ahad, 25 April 2021, saya sowan kepada kakek dari istri (mbah kakung) di salah satu kecamatan di Sidoarjo, Jawa Timur. Habis buka, saya berbincang santai dengan purnawirawan TNI ini sambil menunggu azan Isya lalu Tarawih.

Saat di ditugaskan di Timor-timur, saya bersama kawan-kawan sering berpatroli menjaga keamanan. Jika ada musuh negara, maka saling baku tembak. Anggota kelompok saya itu ada sepuluh TNI. Alhamdulillaah yang selamat itu ada empat termasuk saya,” kira-kira demikian cerita yang berhasil ditangkap penulis saat diskusi bersama purnawirawan sejak tahun 1998 itu.

Tugas TNI di daerah konflik sangat berat. Mereka harus berjuang untuk mempertahankan negara dari para pemberontak, teroris dan separatis.     Berdasar cerita mbah kakung, maka TNI di waktu itu benar-benar berjuang agar daerah Timor-Timur (Sekarang Negara Timor-Leste) tidak lepas dari Indonesia.

Mbah kakung Hamid dengan usia 79 tahun ini, mendapat pesan dari salah seorang gurunya, agar jujur dalam bertugas. Tidak boleh mengambil barang milik tentara musuh yang sudah tewas, misal perhiasan dan lain-lain. Salah seorang temannya gugur dalam bertempur, setelah mengambil barang dan perhiasan mewah dari lawan yang telah ditembak. Allah SWT. dan Rasulullah SAW. memerintahkan muslim untuk jujur, sehingga kejujuran sangat penting dalam bertugas, di antaranya menjadi wasilah (perantara) keselamatan dalam berperang.

Jika istri saya adalah cucu dari purnawirawan TNI AD (Angkatan Darat), maka saya adalah keturunan dari seorang pejuang yang berperang dengan penjajah. Mbah buyut saya adalah seorang Veteran TNI AD yang telah wafat tahun 2017 karena sakit. Ia adalah kakek dari ibu saya. Berarti ia adalah ayah dari nenek saya. Berkunjung kepada ulama untuk memperoleh doa dan zikir di antara kesenangan yang dilakukan oleh Mbah buyut Sujak.

Mbah buyut Sujak dengan nama Asli Subur Muhammad ini berhari-hari di hutan saling tembak dengan tentara Belanda. “Sujak” adalah nama Anak pertama yang wafat sejak kecil. Ayah lima anak ini pernah tertembak peluru di punggungnya, tapi masih hidup, hanya berupa bekas tembakan. Demikian perjuangan dan pengabdian para Veteran dan TNI dalam membela dan mempertahankan negara dan bangsa.

Jika mbah kakung Hamid mempertahankan negara dari gerakan separatis di Timor-Timur, maka mbah buyut Sujak membela negara dari kolonial yang arogan. Keduanya menginspirasi kita untuk terus menjaga dan mempertahankan negara tercinta dari para perusak negara.

Komunikasi Masalah Kemanusiaan di Papua

Menurut laporan cnnindonesia.com/26/04/2021, Badan Intelejen Negara (BIN) melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST). Hal senada juga oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saifullah Tamliha menyebut KKB sebagai teroris sebagaimana dilansir oleh suara.com/26/04/2021.

Menurut Abdul Mu’ti sebagaimana dalam Instagram abe_mukti pada Selasa 27 April 2021, istilah teroris lebih tepat diberikan daripada KKB. Sebab perbuatannya amat mengganggu ketenangan masyarakat. Tujuan gerakan separatis ini juga jelas yaitu ingin memisahkan diri dari NKRI dan membentuk negara sendiri.

Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini, sesuai UU Terorisme, perbuatan KKB sudah dapat disebut sebagai tindakan terorisme. Penyebutan KKB sebagai teroris juga menegaskan bahwa teroris dan terorisme tidak hanya terkait dengan suatu agama, sebagaimana yang selama ini dalam opini publik.

Di tahun 2021 saja banyak TNI dan Polri yang gugur karena melawan KST di Papua.  Sebagaimana dilansir oleh nasional.okezone.com/27/04/2021, satu anggota Brimob gugur dalam baku tembak, yang bernama Bharada Komang.  Sebelumnya, pada hari Ahad, Kepala Badan Intelejen Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur karena ditembak KST, sebagaimana dilaporkan kompas.com/25/04/2021. 

Di bulan Februari, sebagaimana ditulis oleh news.detik.com/15/02/2021, Prada Ginanjar Arianda, prajurit TNI Dari Satgas Yonif R 400/BR, gugur ditembak KST. Pada Januari sebagaimana dilaporkan oleh tribunnews.com/23/01/2021, Pratu Roy Vebrianto ditembak secara membabi buta sesaat setelah melaksanakan ibadah salat Subuh, sementara Pratu Dedi Hamdani ditembak secara ganas dari arah ketinggian di hutan oleh KST yang tak memiliki nilai kemanusiaan itu.

Keterangan Pers Presiden RI terkait gugurnya kepala BIN Daerah Papua sebagaimana dilaporkan oleh Instagram sekretariat.kabinet, bahwa pada Senin, 26 April 2021, Presiden telah memerintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri guna terus mengejar dan menangkap seluruh anggota para perusuh di Papua tersebut.

Mayor Jenderal TNI Achmad Riad menyatakan kesiapan untuk menangkap seluruh para pengganggu masyarakat di Papua tersebut. Serta menunggu keputusan politik Presiden selanjutnya.  Demikian tanggapan Kepala Pusat Penerangan TNI atas Keterangan Pers Presiden RI, sebagaimana dilansir oleh jpnn.com/27/04/2021, melalui Instagram.

Sebagaimana dilansir oleh cnnindonesia.com/26/04/2021, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo memohon aparat keamanan menurunkan kekuatan penuh dan menumpas habis KST di Papua tersebut. Sebab, TNI dan Polri harus yakin untuk menurunkan kekuatan penuh dan urusan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat didiskusikan belakangan.

Presiden juga perlu melakukan negosiasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangasa (PBB), Amerika Serikat, Australia, Inggris dan negara lainnya. Indonesia menyerang KST di Papua, tidak melanggar HAM, tapi justru dalam rangka menjaga kedaulatan nasional. Negara-negara tersebut pasti akan menumpas habis gerakan teroris yang meneror serta aksi separatis yang hendak memisahkan diri dari negaranya.

Pejabat negara perlu membangun opini publik bersama media massa nasional dan internasional bahwa langkah Indonesia jika menumpas KST di Papua adalah legal. Samsuriyanto (2021: 33) dalam buku Teori Komunikasi; Membangun Literasi, Menganalisis Situasi dengan mengutip Nuruddin bahwa opini publik diciptakan, diformulasikan dan dikurangi oleh peran media massa.

MPR RI hendaknya menggelar rapat untuk mencari argumentasi kuat bahwa Indonesia tidak melanggar HAM jika benar menumpas habis KST yang tidak beradab itu. Justru KST di Papua itu yang telah melanggar HAM. Para tokoh agama sudah saatnya mendukung langkah Ketua MPR untuk menurunkan kekuatan penuh. Bangsa dan rakyat bersama TNI dan Polri tetap menjaga kesatuan dan persatuan. 

Identitas Penulis
*pemerhati kajian dakwah, radikalisme dan komunikasi. Penulis buku Dakwah Lembut, Umat Menyambut (2020), Menyelamatkan Negeri: Dari Radikalisme, Covid-19 dan Korupsi (2021), Teori Komunikasi; Membangun Literasi, Menganalisis Situasi (2021) dan tiga buku lainnya)


**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com atau ke Wa Center
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
**Redaksi berhak merubah judul untuk keperluan SEO (search engine optimization)

Pos terkait