Oleh
Pipit Agustin*
Sejumlah negara telah memberlakukan lockdown jilid II akibat gelombang kedua Covid-19. Masyarakat Indonesia diminta waspada agar hal ini tidak terjadi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan bahwasanya kasus virus corona di kawasan Eropa telah melampaui 10 juta kasus sejak awal pandemi.
WHO menyebut saat ini Eropa kembali menjadi episentrum Covid-19. Beberapa negara seperti Perancis, Jerman, Belanda, Inggris, Austria telah mengumumkan lock down nasional jilid 2 pada awal Oktober 2020 yang lalu. Sementara itu Jepang memberlakukan deklarasi Darurat Covid-19 Jilid II pada 7 Januari 2021 dan berlaku hingga 7 Februari 2021.
Meski pada akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Sebelumnya, istilah PPKM belum digunakan, karena pemerintah masih menggunakan sebutan PSBB, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Untuk Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan 11 kabupaten dan kota sebagai daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penetapan daerah yang akan diberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa Timur itu disampaikan Khofifah melalui akun Instagramnya khofifah.ip, Sabtu (9/1/2021).
Khofifah beralasan pemberlakuan PPKM di Jatim karena adanya lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan selama tiga pekan terakhir, baik secara nasional maupun di Jatim.
PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2021 di 11 kabupaten/kota, yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
Selayaknya kita semua harus menyadari pentingnya data dan analisis data terhadap penyebaran infeksi virus corona, Covid-19.
Akan halnya ketersediaan vaksin Covid-19, hal ini pun tak lepas dari pro kontra masyarakat dan menciptakan ragam spekulasi di media sosial terkait keamanan vaksinasi, dan statusnya bahan dasar pembuatannya.
Pada level individu, kita wajib mengupayakan menjaga diri kita, keluarga, lingkungan, dan daerah tempat tinggal kita dari penularan Covid-19. Disiplin dan mematuhi 3M. Tak lupa berdoa kepada Allah meminta pertolongan dan keselamatan.
Lantas, bagaimanakah upaya pemerintah mengingat upaya individu sangat terbatas? Akankah polemik kebijakan muncul kembali sehingga membingungkan masyarakat? Harapan kita semua tentu saja tidak demikian. Kita harus belajar dari kesalahan penanganan Covid Jilid 1 kemarin.
Karenanya, inovasi kebijakan pemerintah demi pemulihan kondisi sangatlah penting, sebagaimana mereka menganggap penting terobosan demi penyelamatan ekonomi. Jangan sampai penyelamatan kesehatan dan nyawa rakyat kembali dikalahkan oleh nyawa perekonomian.
Pemerintah sebagai otoritas tertinggi memiliki kewajiban untuk mengurusi urusan rakyat, termasuk menyediakan layanan kesehatan.
Dalam situasi pandemi seperti sekarang, peran pemerintah salah satunya adalah memprakarsai pengembangan vaksin dan memfasilitasi distribusinya, sehingga vaksin tersebut sampai kepada masyarakat sebagai pencegah penyakit.
Kebijakan pengembangan vaksin ini akan dilengkapi dengan regulasi lain pada masa pandemi. Regulasi tersebut harus mengatur setidaknya tentang perjalanan dari dan ke wilayah terjangkit, pemisahan yang sakit dari yang sehat.
Kebijakan yang tak kalah penting dalam rangka menekan kasus Covid-19 yaitu meningkatkan tes massal, serta menelusuri kontak orang-orang yang telah bersinggungan dengan pasien positif, lalu memintanya untuk isolasi mandiri.
Pengaturan seperti ini sebenarnya lebih mudah dibandingkan jika harus lock down total skala nasional. Sehingga, daerah hijau masih bisa melakukan aktivitas wajib seperti ibadah, bekerja, sekolah atau bersilaturahim.
Dalam hal pengembangan treatment atau vaksin, menjalin kerja sama dengan negara lain dapat saja dilakukan. Namun, tanpa ada unsur kontrol atau bahkan pressure dari negara lain terutama negara adidaya pemberi utang. Selama ini, kerja sama yang terjadi selalu diembel-embeli motif terselubung yang tak lain prinsip untung rugi di atas prinsip kemanusiaan.
Endingnya, nasib rakyat bergantung pada korporasi penyedia obat dan vaksin. Sedangkan negara sebagai regulator hanya menuliskan aturannya terkadang disertai anjuran yang memaksa bahkan denda. Seperti isu pemberian sanksi jika menolak divaksin yang ramai beberapa waktu lalu.
Harapan masyarakat tentunya negara akan menjamin semua pengobatan, termasuk di dalamnya vaksin, diuji agar diketahui keamanannya sebelum ditawarkan kepada masyarakat. Selama ini, nampak adanya radius of trust yang cukup jauh antara rakyat dan pemerintah. Akhirnya, masyarakat bertindak masing-masing. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan adalah berseliweran hoax maupun desas-desus mengenai pengobatan yang tidak bersandar dari para ahli medis.
Masyarakat juga harus cermat menerima informasi, bertanya dan mengungkapkan kehati-hatian termasuk dalam berpikir kritis yang sehat. Jangan latah menyebarkan ide absurd, informasi hoax karena hal ini tidak bermanfaat bagi seorang pun. Bisa jadi malah menakut-nakuti masyarakat atau bahkan mencegah mereka dari mendapatkan pertolongan dan penyembuhan. Bukannya pahala, justru dosa yang kita dapat. Nauzubillah.
Oleh karena itu, kita harus memperbaiki nasib kita dan bangsa ini. Jangan biarkan wabah covid-19 ini menelan korban lebih banyak lagi. Pada jilid 1 covid, kita benar-benar tersungkur dalam kegagalan. Sekaranglah saatnya kita menapaki kesuksesan.
Allahlah yang Maha Mengetahui, Dialah yang akan mengobati dan mengangkat sebuah penyakit. Berbagai pengobatan hanyalah sarana di mana penyembuhan-Nya akan hadir, dan upaya ini semata-mata dalam rangka mencari keridaan-Nya. Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Hanya kepada Allah kita meminta dan memohon pertolongan. Dan hanya dengan petunjuk Allah lah kita menemukan jalan keluar. Tingkatkan taqarrub kepada Allah, dan jangan berpaling dari aturan Allah.
Ihdinash-shirathal Mustaqim, wa laa Haula walaa quwwata Illa billahil ‘aliyyil ‘adzim.
Identitas Penulis
*Penulis adalah Koordinator JEJAK
_____________________
**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com atau ke Wa Center
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
**Redaksi berhak merubah judul untuk keperluan SEO (search engine optimization)