Oleh
Ummu Aqila Sakha*
Di tengah kondisi pandemi saat ini, tidak ada satu negara pun yang terkena Covid 19 ini pertumbuhan ekonominya baik-baik saja. Hal ini pun disampaikan oleh Kepala BKPN Bahlil Lahadalia saat acara CEO Talk yang diselenggarakan secara daring.
Beliau menyampaikan dalam paparannya tentang kondisi global dan investasi di Indonesia, khususnya dalam masa pandemi ini. Penurunan terjadi di berbagai negara dan hal ini berdampak pada penurunan penanaman modal asing (PMA). (bkpm.go.id 7/7/2020)
Meski mengalami penurunan, Investasi asing seolah menjadi hal penting di tengah pandemi corona. Betapa tidak, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengundang investasi asing masuk ke Indonesia. Mulai dari permudahan dalam perijinan, penyediaan fasilitas yang mendukung, hingga memberikan diskon besar-besaran bagi lahan yang akan dibangun oleh investor.
Sebagaimana yang telah disiarkan dari akun YouTube Sekretariat Presiden, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka diskon bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi ke indonesia, jokowi pun meminta jajarannya menawarkan harga lahan lebh murah dari negara-negara lain agar Indonesia tidak kalah saing.
Demi menarik investor asing, Jokowi akan mendiskon harga tanah, “kalau mereka (negara lain) memberikan harga tanah misalnya 500.000, kita harus bisa dibawahnya itu. 300.000 misalnya,” kata jokowi saat meresmikan kawasan Industri Batang, Jawa tengah (selasa 30/6/2020).
Tidak hanya itu pemerintah pun menyambut antusias bagi industri yang akan relokasi dari China ke Indonesia. Baik industri yang berasal dari Jepang, Korea, Taiwan, Amerika Serikat atau dari negara manapun pemerintah telah menyiapkan lahan dikawasan industri batang ini.
“Kami akan siapkan 4.000 hektar, tahapan pertama 450 hektar terlebih dahulu, langsung. Misalnya ada yang mau, LG mau pindah besok? Silahkan masuk, tidak perlu urus apa-apa. Yang urus semua BKPN. Tentu dibantu gubernur, bupati, kata jokowi. (rmco.id 2/7/2020).
Pemerintah saat ini memiliki pandangan bahwa yang disebut prestasi ekonomi adalah jika mereka mampu menghadirkan investasi asing ke indonesia. Artinya semakin banyak modal asing yang masuk ke indonesia maka pemerintah dianggap sukses dalam membangun ekonomi. Dianggap tidak merugikan rakyat sama sekali, tetapi justri akan menguntungkan rakyat.
Pemerintahpun menegaskan tujuan menarik investor agar mau merelokasi pabriknya di Indonesia adalah pemerintah ingin membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Memang sejak investor asing begitu mudah masuk ke indonesia terutama dari China lapangan pekerjaan tercipta sangat luas namun bukan untuk rakyat indonesia, melainkan untuk tenaga asing mereka sendiri. Terbukti disaat masyarakat sedang berjuang melawan pandemi corona, tenaga kerja asing dari China justru dengan mudah masuk ke indonesia.
Selain itu, para investor asing, baik dari China seperti Amerika, Prancis, Inggris, dan lainnya. Mereka telah mengelola tempat-tempat strategis negara seperti migas, pertambangan, maritim dan lain sebagainya. Alih-alih untuk mendapat keuntungan bagi negara dan membuka lapangan pekerjaan yang banyak untuk rakyat, namun yang terjadi justru pihak asing (para kapital) yang diuntungkan.
Ada bahaya besar dan jangka panjang yang akan dibawa Invesasi asing ini. Bahaya tersebut tidak hanya mengancam perekonomian tapi juga kedaulatan negera Indonesia. Dan ini adalah bagian dari penjajahan modern. Sebab investasi asing meniscayakan penerapan sistem kapitalisme di negara tersebut.
Kebijakan seperti ini jelas akan menjadikan pihak asing menjadi tuan-tuan di negeri Indonesia. Mereka memiliki berbagai perusahaan besar dan menguasai segenap aset sumber kekayaan alam. Sementara rakyat indonesia hanya akan menjadi “jongos” di negeri sendiri.
Maka untuk mengakhiri kejahatan sistem kapitalisme ini hanya bisa ditempuh dengan cara kembali kepada aturan Allah SWT yakni dengan menerapkan Syariah Islam secara menyeluruh dalam institusi negara. Syariah Islam telah memiliki aturan yang jelas bersumber dari Al-qur’an dan Sunnah.
Agar mampu menjalankan roda perekonomian yang mandiri, negara akan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan manusia negeri ini. Termasuk menghindari berbagai perjanjian luar negeri yang bertentangan dengan Islam.
Dari kemandirian ini, jelas lapangan pekerjaan akan terbuka secara luas. Selain itu, dengan pengelolaan sistem keuangan berbasis syariah, maka akan diperoleh pemasukan rutin sangat besar dalam APBN negara yang berasal dari pos kepemilikan negara yakni kharaz dan fa’i, maupun dari pos kepemilikan umum dan pos zakat. Dalam hal investasi asing Islam pun memiliki beberapa kebijakan yang harus dilakukan oleh negara, yaitu sebagai berikut:
1) Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital.
Mengapa demikian? Sebab jka pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat.
Hal ini jelas haram, karena akan menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimi. Allah berfirman,”..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang –orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa:141)
2) Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan.
Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain. Semua perbuatan tersebut jelas perbuatan yang membahayakan diri seseorang. Oleh karena itu, investasi semacam ini tidak diperbolehkan. Sebab akan menimbulkan bahaya (dharar) atas kaum Muslim.
3) Investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal.
4) Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta akyat).
Apa saja yang ermasuk harta rakyat? Imam Abu daud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fi tsalaatsin, fi kalaa-i, wal maa-i, wan naari (kaum muslimin berserikat dalam tiga hal hal:air, hutan, dan api).
Arti berserikat adalah bahwa kaum muslimin memiliki hak untuk tiga hal yaitu: air, hutan, dan api. Hutan, jelas hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Api, dalam hal ini adalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu, tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat. Tidak hanya itu.
Ada hal-hal lain yang termasuk kepemilikan umum yang lain, di antaranya sebagai berikut. Pertama, benda-benda yang merupakan fasilitas umum. Jika tidak ada benda-benda ini, maka kaum Muslim akan kesulitan dalam menjalani hidup atau terjadi kekacauan.
Misalnya: sumber tenaga listrik. Kedua, benda-benda yang sifat bentuknya menghalangi untuk dimiliki individu atau pihak-pihak tertentu (sekalipun bukan individu). Misalnya: jalan, jalan raya, laut, danau, sungai, dan lain-lain. Ketiga, jumlah tambang yang jumlahnya besar. Contohnya: tambang emas di Papua, tambang bijih besi, tambang nikel, dan sebagainya.
5) Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam
6) Investor tidak diperbolehkan bergerak di sektor riil, tidak boleh di sektor yang nonriil.
Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal. Jual beli dalam konteks ini tidak diperbolehkan. Sebab, jual beli dalam konteks ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba, semua diharamkan.
7) Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban filan. Yang dimaksud dengara muhariban filan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum Muslimin. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Sebab, bagaimana mungkin negara yang berdasarkan sistem Islam akan menjalin hubungan dengan negara yang nyata-nyata memerangi sistem Islam.
Dalam Islam negara wajib melindungi SDA dan aset negara. Sehingga investasi asing tidak mudah masuk dan menguasai negeri islam. Selain itu, menjadi kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat, yaitu dengan mengelola kekayaan alam negerinya dengan cara sungguh-sungguh, dimana hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Imam (Kepala Negara) itu laksana penggembala, dan dialah penanggung jawab rakyat yang digembalakannya.” (HR. Al Bukhari). Wallahu a’lam.
Identitas Penulis
*Penulis adalah pemerhati sosial-ekonomi
_____________________
**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.