Dampak Covid-19 bagi Orang Tua, Siswa, Mahasiswa

Sam Edy Yuswanto, Dampak Covid Bagi Orang Tua, Siswa dan Mahasiswa
Sam Edy Yuswanto, Dampak Covid Bagi Orang Tua, Siswa dan Mahasiswa

Oleh
Sam Edy Yuswanto*

Sebagaimana kita ketahui bersama, munculnya virus Corona atau pandemi Covid-19 di negeri ini sontak melumpuhkan berbagai lini kehidupan. Semua ikut terkena dampaknya.

Bacaan Lainnya

Beragam profesi, mulai pebisnis, pedagang, karyawan, para pekerja kantoran, hingga penulis dan penerbit, ikut terguncang akibat wabah Covid-19 yang hingga kini belum kunjung berakhir.

Hal tersebut secara otomatis berdampak pula pada kerepotan para orang tua dalam membiayai anak-anaknya sekolah dan kuliah. Para orang tua yang sebelum mewabahnya virus Corona memiliki penghasilan yang cukup dan sebagiannya digunakan untuk membiayai sekolah dan kuliah anak-anaknya.

Tapi kini harus menelan getir kecewa karena sebagian dari mereka mengalami kebangkrutan usaha atau bisnisnya, atau bagi yang bekerja di parbrik dan perusahaan mengalami pemutusan hubungan kerja atau terkena PHK.

Sebagian orang tua yang saat ini tengah membiayai kuliah anak-anaknya, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terlebih mereka yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) merasa kalang kabut mencari dana untuk melanjutkan kuliah anak-anaknya. Sebagaimana diketahui, biaya kuliah di PTS selama ini cenderung lebih mahal jika dibandingkan biaya kuliah di PTN. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Bila merujuk keterangan https://id.quora.com/ alasan biaya kuliah di universitas swasta lebih mahal karena pendanaannya (uang gedung, uang pangkal, dll) tidak disubsidi oleh pemerintah, sehingga secara otomatis biaya yang ditanggung oleh setiap mahasiswa menjadi lebih besar.

Berbeda dengan universitas negeri yang pendanannya mendapat bantuan pemerintah atau mendapat subsidi. Di PTN, tak boleh meminta uang pangkal dan uang pungutan lainnya. Paling hanya dikenakan UKT atau Uang Kuliah Tunggal (yang sudah mendapat subsidi pemerintah) yang harus dibayar oleh para mahasiswa di tiap semesternya.

Selanjutnya, berbicara tentang demo sebagian mahasiswa yang menuntut agar biaya UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditiadakan, menurut hemat saya tuntutan tersebut bukanlah sebuah solusi yang tepat. Karena bila tuntutan tersebut dikabulkan, maka dapat mengundang rasa cemburu para mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Mengingat biaya kuliah di PTS lebih mahal dan tak mendapat subsidi pemerintah.  

Solusi Kemendikbud    

Untuk mengatasi persoalan perekonomian para wali murid yang terdampak Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mencarikan solusinya.

Bagaimana caranya agar biaya sekolah dan kuliah dapat terjangkau oleh para mereka sehingga kegiatan belajar dan mengajar dapat terus berjalan di tengah situasi serbasulit di musim pandemi ini.

Berdasarkan catatan yang saya peroleh di laman Kemndikbud.go.id, Kemendikbud memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan BOS Afirmasi untuk sekolah swasta dan negeri yang memenuhi kriteria, untuk mengurangi dampak keterpurukan ekonomi akibat krisis Covid-19.

Dana BOS Afirmasi merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan kementerian. Sedangkan BOS Kinerja merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan kementerian.

Berdasarkan ketentuan terbaru, dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan diberikan untuk tiap sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang memenuhi kriteria yakni sebesar Rp60 juta per tahun. Dana akan disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

Selain BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Kemendikbud juga mengeluarkan kebijakan lain terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT Mahasiswa (ini berlaku untuk PTN dan PTS).

Mendikbud, Nadiem Makarim, pada Taklimat Media secara virtual di Jakarta (19/06) menjelaskan, “Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal” (Kemndikbud.go.id).

Wahyu Adityo Prodjo (Kompas.com, 29/04/2020) menjelaskan uraian dari Kemendikbud, bahwa mahasiswa baru yang orang tuanya mengalami kendala ekonomi akibat pandemi Covid-19 bisa mengajukan penundaan ataupun penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Menurut Prof. Nizam, untuk mahasiswa baru terdapat sejumlah skema mulai dari penundaan pembayaran UKT, penurunan UKT, pembayaran UKT melalui skema cicilan, hingga bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP). Menariknya, KIP berlaku untuk mahasiswa baru maupun lama. KIP Kuliah merupakan beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik, tapi berasal dari keluarga kurang mampu.

Akhirnya, sebagai masyarakat umum, saya tentu sangat berharap upaya pemerintah dalam membantu perekonomian para orang tua (wali murid) yang terdampak wabah Covid-19 dapat berjalan sebagaimana mestinya. Harapan lainnya, semoga dana tersebut tidak dimutilasi atau dikorupsi oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Identitas Penulis
*Penulis lepas, mukim di Kebumen Jateng

_____________________

**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
 

Pos terkait