Optimistis Hadapi Tahun Ajaran Baru

Sam Edy Yuswanto

Oleh
Sam Edy Yuswanto*

Pada bulan Juli 2020 yang tinggal beberapa saat lagi, kita akan menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021. Proses belajar mengajar para peserta didik di berbagai sekolah akan segera dilaksanakan. Oleh karenanya, dibutuhkan kesiapan dan sikap optimistis dalam menghadapi tahun ajaran baru ini. Terlebih di musim pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti dan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat di negeri ini.

Bacaan Lainnya

Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menegaskan, “Seperti yang telah saya informasikan sebelumnya bahwa tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya”. Menurutnya, waktu penjadwalan tersebut berlaku bagi jenjang atu tingkat pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Menengah (SMP/SMA/SMK). Penetapan jadwal tersebut juga tidak berdampak pada metode pembelajaran yang ada, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun daring (Kompas TV, 16/6/2020).  

Mungkin sebagian dari kita berharap agar tahun ajaran baru diundur saja sampai keadaan menjadi kondusif atau menunggu virus Corona musnah dari negeri ini. Sementara sebagian yang lain bisa jadi berharap sebaliknya; tahun ajaran baru tetap dilaksanakan tahun ini dengan catatan harus memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana kebijakan yang telah diterakan pemerintah. Kira-kira sebaiknya kita pilih yang mana? Menurut saya, alangkah baiknya kita mengikuti kebijakan dari pemerintah (melalui Kemendikbud).

Di musim pandemi ini, pihak Kemendikbud telah membuat aturan untuk membantu memandu pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021 agar semuanya dapat berjalan dengan aman, terbit, lancar, dan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Kesimpulan yang saya pahami bahwa hal paling prinsip dan menjadi skala prioritas pemerintah adalah berusaha menjaga kesehatan sekaligus keselamatan para peserta didik, wali murid, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya, termasuk masyarakat umum.

Dilaksanakan Secara Bertahap dan Ketat                           

Lantas, seperti apakah proses serta panduan yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah dalam menghadapi tahun ajaran baru ini? Merujuk laman Didikpos.com (26/6/2020) Kemendikbud telah mengambil kebijakan bahwa jadwal masuk sekolah tahun ajaran 2020/2021 dilakukan secara bertahap. Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di masa pandemi Covid-19, untuk mereka yang berada di zona hijau, dilakukan secara ketat dengan persyaratan berlapis. Sementara yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Mereka dianjurkan untuk belajar mengajar secara daring atau online saja.

Bagi sekolah yang berada di zona hijau dan akan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, maka harus melewati proses sebagaimana dipandu oleh Kemendikbud. Di antara panduannya; telah mengantongi izin dari pemerintah setempat (Pemda, Kanwil, atau Kemenag), satuan pendidikan telah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka, dan wali murid atau orangtua murid telah memberikan izin kepada anak-anaknya untuk melakukan pembelajaran di satuan pendidikan. Namun bila salah satu dari proses atau persyaratan tersebut tak dipenuhi oleh pihak sekolah, maka lebih baik KBM dilakukan secara daring saja (Didikpos.com, 26/6/2020).

Saran saya, bagi setiap sekolah yang akan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, sebaiknya terlebih dahulu mempelajari dan memahami panduan pembelajaran dari Kemendikbud di musim pandemi ini. Panduan tersebut selengkapnya bisa dibuka dan unduh di laman resmi Kemendikbud. Berikut saya cantumkan link-nya: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-tahun-ajaran-baru-di-masa-pandemi-covid19. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. 

Identitas Penulis
*Penulis lepas, mukim di Kebumen Jateng

_____________________

**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
 

Pos terkait