Pelaksanaan PPDB 2020 Sesuai Kemendikbud

Sam Edy Yuswanto

Oleh
Sam Edy Yuswanto*

Saat ini, kita telah memasuki tahun ajaran baru 2020. Para siswa pun telah bersiap kembali melanjutkan aktivitas belajarnya meskipun harus dilakukan secara daring atau online akibat dampak virus corona yang masih menyelimuti dan menghantui masyarakat Indonesia.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Siaran Pers Nomor: 119/Sipres/A6/V/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menguraikan bahwa pembukaan sekolah dan metode belajar sesuai pertimbangan gugus tugas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) bukan sepihak oleh Kemendikbud (kemendikbud.go.id).

Sementara itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini di berbagai sekolah pun telah siap dibuka. Merujuk Siaran Pers Nomor: 117/A6/V/2020. Kemendikbud meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020 di daerah masing-masing (kemendikbud.go.id).

Sebelumnya beredar kabar bahwa Kemendikbud akan mulai membuka sekolah pada bulan Juli tahun 2020. Namun ternyata kabar tersebut hanyalah rumor belaka. Sebagaimana dikutip Tribunnews.com (26/5/2020) bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyanggah berbagai rumor maupun pemberitaan bahwa Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli.

Skenario PPDB 2020

Lantas, bagaimana proses atau skenario PPDB tahun 2020 di tengah pandemi corona yang tak kunjung usai ini? Berdasarkan penjelasan yang saya peroleh di laman Fajar.co.id (28/4/2020) Kemendikbud diminta untuk menyiapkan skenario PPDB 2020 bila pandemi virus corona (covid-19) sampai tahun ajaran baru belum mereda.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), PPDB harus dilaksanakan dengan tiga ketentuan sebagai berikut:

Pertama, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

Kedua, PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor berdasarkan nilai 5 semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Ketiga, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring (online).

Sampai dengan tanggal 17 mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud. Daerah tersebut antara lain Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Samosir, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Sleman, dan lain sebagainya.

Dilansir oleh Kompas.com (21/05/2020), Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, (PAUD Dikdasmen) mengimbau PPDB 2020 dapat dilaksanakan secara daring.

Andaikan tidak dilaksanakan secara daring, maka bisa dengan cara kehadiran (datang langsung), akan tetapi harus melalui protokol kesehatan yang sangat ketat. Tujuannya tentu untuk menghindari makin meluasnya penyebaran pandemi covid-19. Protokol kesehatan yang dimaksud misalnya; menyediakan tempat cuci tangan dan cairan disinfektan, menjaga jarak dengan orang lain (kerumunan), dan seterusnya.

Namun, bila membaca penjelasan tersebut (ditambah kondisi terkini yang masih rawan dengan menyebarnya virus corona dari orang ke orang) maka dapat diambil kesimpulan bahwa PPDB 2020 memang sebaiknya dilakukan secara online atau daring saja, karena hal ini dirasa lebih aman dan efektif.

Hal terpenting yang tak boleh diabaikan oleh pihak sekolah ialah; ketika telah menetapkan PPDB dilakukan secara online, jangan mempersulit pihak wali murid dan siswa (misalnya terkait tata cara pengisian formulir atau juknis yang terlalu ribet, banyak lampiran, dll). Wallahu a’lam bishawaab.

Identitas Penulis
*Penulis lepas, mukim di Kebumen Jateng.

_____________________

**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
 

Pos terkait