LINTASJATIM.com, Pacitan – Proses ikrar wakaf Masjid Al-Huda yang terletak di Dusun Nongko, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, resmi dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Gedung Balai Pertemuan Desa Petungsinarang. Acara ini berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan.
Dalam prosesi tersebut, Ibu Poni selaku wakif menyerahkan tanah beserta bangunan masjid kepada nadzir dari Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Penyerahan diterima langsung oleh Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Bandar, K. Kholid Mawardi.
Ikrar wakaf disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar, Drs. Bahrul Husaini.
Hadir pula Tim Percepatan Wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan, Perangkat Desa Petungsinarang, Takmir Masjid Al-Huda, serta sejumlah penyuluh agama Islam dari KUA Bandar, antara lain Zainuddin, S.Pd., M.Pd.; Hafsah Wahyu L., S.H.; dan Afidin, S.H., M.H.
Ketua Tanfidziyah MWCNU Kecamatan Bandar, K. Kholid Mawardi, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas peran aktif KUA dan seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya proses wakaf ini.
“Kami merasa sangat terbantu dengan kehadiran KUA. Ini bukan sekadar pengurusan administrasi, tetapi bagian dari membangun sinergi nyata antara pemerintah, masyarakat, dan Nahdlatul Ulama dalam mewujudkan kemaslahatan umat,” tutur Kholid.
Ia juga mengimbau kepada pengelola masjid dan mushala lainnya yang belum memiliki akta wakaf agar segera menindaklanjuti proses legalisasi wakaf tersebut.
Proses ikrar ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola wakaf di Kecamatan Bandar. Dengan adanya pengesahan ini, tanah dan bangunan Masjid Al-Huda kini resmi berstatus sebagai harta wakaf yang dikelola oleh nadzir berbadan hukum.
Semoga ikrar wakaf ini membawa keberkahan dan manfaat yang luas bagi masyarakat Dusun Nongko, serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif.