Kemudian, lanjutnya, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Singojuruh.
“Kami langsung bergerak hingga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Kami juga mengamankan barang buktinya. Tersangka juga sudah mengakui seluruh perbuatannya tersebut,” tandas Rohman.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.