LINTASJATIM.com, Bondowoso – Seorang remaja di Bondowoso nekat menyetubuhi gadis di bawah umur dan merekamnya. Video mesum itu kemudian disebar ke teman-temannya.
Diketahui pelaku adalah seorang remaja berusia 15 tahun, warga Wringin, Bondowoso. Pelaku masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto menyampaikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada tim media, Selasa (3/8/2021).
Korban juga sudah dimintakan visum et repertum (VER), lanjut Herman, sejumlah barang bukti pendukung juga sudah diamankan.
“Barang bukti terdiri dari HP pelaku, baju gamis, dan jilbab milik korban, serta CD berisi rekaman video terjadinya kejadian itu,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan pelaku dibidik melanggar UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara. Ini juga masih kami kembangkan lagi,” kata Agung.
Berdasarkan beberapa informasi, tindakan tak senonoh pelaku pada korban dilakukan beberapa kali. Sebab, korban memang pacar pelaku.
Terakhir, aksi bejat itu dilakukan di sebuah tempat di kawasan Wringin. Pelaku mengajak korban bertemu lantas menyetubuhi korban.
Saat pelaku beraksi, ia merekam menggunakan handphone milik korban. Kemudian, pelaku mengirim video tersebut ke HP-nya. Lalu menghapus video yang ada di HP korban.
Sayangnya, tak lama berselang pelaku kemudian menyebarkan video tersebut ke teman-teman korban. Tak terima atas tindakan itu, orang tua korban melapor ke polisi.