Seorang Kakek di Brondong Lamongan Tepergok Memperkosa Nenek

Kakek di Lamongan Perkosa Nenek
Kakek di Lamongan Perkosa Nenek

LINTASJATIM.com, Lamongan – Aksi pemerkosaan terjadi di Lamongan oleh kakek 70 tahun. Ia menyetubuhi seorang nenek 75 tahun. Perbuatan tak senonoh kakek itu tepergok oleh anak korban.

Kakek itu adalah Rasino, seorang buruh harian lepas warga salah satu desa di Brondong. Akibat perbuatannya, Rasino saat ini harus berhadapan dengan hukum.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kami bawa. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi,” kata kepada tim media, Jumat (30/7/2021).

Kejadian ini bermula saat anak korban sedang berada di depan rumah sambil memandikan kucing. Ketika itulah, anak korban mendengar teriakan sang ibu meminta tolong dari dalam rumah.

“Ketika itu anak korban mendengar teriakan minta tolong korban dari dalam rumah sambil menyeru Jangan, Jangan, Sudah, Sudah,” ujar Yoan menirukan pengakuan anak korban.

Karena teriakan korban tersebut, si anak akhirnya curiga dan mendatangi rumah korban. Saat itu, si anak melihat ada sepeda angin warna coklat terparkir di depan rumah korban.

Karena curiga, si anak kemudian membuka pintu rumah korban yang dalam keadaan tertutup lalu si anak masuk ke dalam rumah.

“Saat masuk ke dalam rumah tersebut, si anak melihat pemerkosaan pelaku kepada ibunya,” terang Yoan.

Melihat aksi itu, si anak yang kaget kontan saja berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Si anak juga memanggil keponakannya yang kemudian datang bersama polisi ke rumah korban.

“Pelaku mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Yoan.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Pos terkait