Kawanan Bersenjata Api Rampok Juragan Kafe dan Cuci Mobil di Bungah Gresik

Korban Mustofa menunjukkan kamarnya yang diacak acak pelaku dan menyikat harta bendanya pada Jumat (23/7/2021) malam
Korban Mustofa menunjukkan kamarnya yang diacak acak pelaku dan menyikat harta bendanya pada Jumat (23/7/2021) malam

LINTASJATIM.com, Gresik – Juragan kafe dan cuci mobil di Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik dirampok kawanan bersenjata api. Aksi perampokan terjadi pada Jumat (23/7/2021). Pelaku berhasil menggasak uang dan perhiasan korban.

Pelaku merampok H. Mustofa (46), warga Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Menurut korban, pelaku masuk rumahnya pada Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, di dalam rumahnya ada lima orang, yaitu istri korban, dua anak korban, menantu, dan cucu korban yang sedang tidur pulas.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi, perampok masuk lewat dari pintu samping rumah. Ketika berhasil masuk, pelaku mengacak-ngacak isi kamar korban.

Tak menemukan harta benda berharga, pelaku kemudian membangunkan istri korban, Nursiyah (35) dan menodongnya dengan sebilah pisau di lehernya agar menunjukkan tempat harta benda disimpan.

Sementara itu, pelaku lainnya menyekap anak korban dengan menodongkan senjata. Setelah menyekap anak dan istrinya, perampok berhasil menjarah harta miliknya yang disimpan dalam lemari. Harta itu berupa uang tunai puluhan juta rupiah serta perhiasan anting dan kalung milik istrinya.

“Iya, yang diambil uang Rp 16 juta. Itu uang langgar karena kebetulan saya bendahara langgar desa. Dan ada uang kafe dan cuci motor kurang lebih Rp 11 juta, serta anting dan kalung istri saya ikut diambil nilainya Rp 15 juta,” paparnya.

Kapolsek Bungah, AKP Sujiran kepada wartawan mengatakan, sejauh ini belum ada laporan dari pihak korban terkait aksi perampokan bersenjata tersebut.

“Belum ada yang laporan ke Polsek Mas. Saya tanya yang piket belum ada pelapor atau korban yang laporan ke Polsek,” katanya.

Ia mengimbau agar pihak korban segera melapor ke kantor kepolisian untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti aparat berwajib.

“Laporan kasus tersebut tidak bisa diwakili, karena untuk terbit LP harus korban langsung yang menceritakan kronologinya,” tandasnya.

Pos terkait