LINTASJATIM.com, Pasuruan – Komplotan pelaku pengoplos elpiji subsidi di Pasuruan diamankan polisi. Ratusan tabung elpiji dan mobil disita sebagai barang bukti.
Empat pelaku yang diamankan yakni NK (31) warga Sukorejo Pasuruan, AM (36) warga Purwosari Pasuruan, D (45) warga Prigen Pasuruan dan MF (33) warga Jabon, Sidoarjo. Peran mereka sebagai pengoplos, penyedia tempat, penjual, dan pemilik modal.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, empat orang ini sudah berkomplot mengoplos elpiji tabung 3 kg ke tabung 12 kg sejak April 2021. Modusnya, isi tabung 3 kg dipindah ke 12 kg kemudian dijual Rp 95 ribu.
“Harga itu di bawah harga pasaran,” ujarnya, pada Senin (19/7/2021).
Dalam waktu seminggu, lanjutnya, komplotan ini bisa 3 kali menjual elpiji 12 kg ke pelanggan. Sekali penjualan mereka bisa mengantongi untung Rp 2,5 juta.
“Aksi mereka ini sangat merugikan masyarakat. Apalagi di masa pandemi dan PPKM Darurat saat ini, masyarakat bisa kesulitan mendapatkan elpiji subsidi,” terang Adhi.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti 158 tabung gas, segel palsu, timbangan digital, dan dua mobil operasional yakni pikap L300 dan Suzuki Carry.
Karena perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 UURI/22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UURI/2020 tentang Cipta Kerja.
“Mereka dapat diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” pungkas Adhi.