Kondisi Siswi SMA di Jombang yang 6 Kali Disetubuhi Perawat

Perawat yang Mencabuli Siswi di Jombang
Perawat yang Mencabuli Siswi di Jombang

LINTASJATIM.com, Jombang – Aksi pencabulan dilakukan oleh oknum perawat RSUD Jombang. Pelaku mencabuli seorang siswi SMA hingga hamil dan keguguran. Saat ini kondisi korban mengalami trauma. Pihak kepolisian akan memeriksa kondisi kejiwaan korban dalam waktu dekat ini.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menyampaikan trauma pada korban pasti ada. Hal itu dikarenakan korban masih sekolah sudah pernah hamil dan keguguran.

Bacaan Lainnya

“Korban juga mengalami tekanan batin setelah pelaku yang menghamilinya dijebloskan ke penjara,” paparnya saat dikonfirmasi tim media pada Sabtu (5/6/2021).

Sebenarnya, lanjut Teguh, korban keberatan apabila pelaku ditahan, bagaimana pun dia pacarnya. Karena perbuatan pelaku menurut undang-undang salah dan dilakukan pada anak di bawah umur, maka pelaku harus tetap diproses.

“Saat ini korban tetap tinggal bersama kedua orang tuanya di Kecamatan Peterongan, Jombang. Dia masih melanjutkan pendidikannya, masih kelas 12,” ucap Teguh.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan jiwa kepada gadis berusia 17 tahun tersebut. Sehingga korban bisa menjalani trauma healing.

“Korban anak pasti kami bawa ke psikiater untuk dicek kondisi kejiwaannya. Mungkin minggu depan kami lakukan,” tambah Teguh.

DDS (31), pelaku kasus pencabulan ini telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama satu tahun terakhir. Ia berjanji akan menikahi korban apabila ia bersedia diajak melakukan persetubuhan.

Pelaku merupakan warga Kabuh mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali. Gadis di bawah umur itu sempat hamil hingga keguguran.

Karena merasa dirugikan, korban akhirnya mengadu ke orang tuanya. Ayah korban melaporkan pelaku ke Polres Jombang karena tak kunjung menikahi putrinya.

Perawat di bagian ICU Central RSUD Jombang itu ditangkap polisi 31 Mei lalu. Dia ditahan di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DDS disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.

Pos terkait