LINTASJATIM.com, Jember – Empat kepala desa (kades) di Jember ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu. Awal penangkapan tersangka dilaksanakan pada Rabu (9/6/2021) di rumah salah satu kepala desa.
Tersangka dalam kasus ini adalah MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52). Penangkapan tersangka dilakukan secara terpisah oleh Subdit I Ditresnatkoba Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan kejadian tersebut. “Benar, Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan 4 orang kades yang menggunakan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, keempat kades itu masih menjalani proses penyidikan di Polda Jatim. Kemudian, proses selanjutnya akan dilaksanakan oleh Polres Jember.
“Para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif dan masih dikembangkan oleh penyidik di Polda Jatim. Tapi nantinya akan dilimpahkan ke Polres Jember,” papar Gatot.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Total dari keempat tersangka polisi mengamankan sabu seberat 1,72 gram.
Berdasarkan informasi, penangkapan empat kades itu bermula saat polisi menangkap tersangka MA. Tersangka ditangkap di rumahnya dan ditemukan sejumlah paket sabu dan alat hisap.
“Mulanya saudara MA ini yang diamankan kemudian dikembangkan dan lainnya menyusul. Jadi diamankan secara terpisah. Bukan saat pesta sabu bersama,” tandas Gatot.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun pidana penjara.