Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek di Banyuwangi 5 Kali Perkosa Cucu

Kakek di Banyuwangi Perkosa Cucu
Kakek di Banyuwangi Perkosa Cucu

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Seorang kakek di Banyuwangi tega memperkosa cucu tirinya. Pelaku berinisial SBU (61) warga Kecamatan Srono. Ia menyetubuhi cucunya yang berusia 19 tahun sebanyak 5 kali.

Demi memperlancar aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin membenarkan kejadian tersebut. Menurut informasi, kejadian pemerkosaan terjadi pada 15 Mei 2021 pada pukul 05.00 WIB.

“Modus pelaku menyelinap ke kamar korban yang masih tertidur. Kondisi rumah korban pas kebetulan sepi, karena ibunya keluar untuk belanja,” ujar Arman kepada media, Senin (7/6/2021)

Pelaku langsung menindih tubuh korban dan membekap mulut agar korban tidak berteriak. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak persetubuhan terlarang ini. Korban yang ketakutan tak kuasa melawan hingga akhirnya terjadilah tindak asusila itu.

“Kasus mulai terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang murung beberapa hari kejadian. Korban akhirnya mengaku setelah didesak untuk bercerita,” papar Arman.

Keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Srono. Pihak kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

“Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui terjadi kerusakan pada selaput darah kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul,” ungkap Arman.

Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya tersebut.

“Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, celana milik tersangka, selimut, dan seprei,” kata Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. “Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara,” tandas Arman.

Pos terkait