LINTASJATIM.com, Malang – Sudi Hartono (39) akhirnya ditangkap Polresta Malang Kota atas kasus penusukan yang dilakukannya pada TY (43) mantan istrinya.
Penusukan tersebut terjadi di kediaman istri sirinya di Jalan Tlogo Agung, Tlogomas, Kota Malang, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
Kejadian pilu itu dipicu rebutan anak. Korban saat itu mengeluarkan kata-kata kasar saat membawa anaknya. Hal itu membuat pelaku tak terima hingga gelap mata dan menusukkan pisau ke dada korban. Korban langsung tergeletak.
“Kedatangan korban mau mengambil anak dari tersangka. Disana terjadi cekcok mulut. Keterangan tersangka ada kata-kata kasar yang dikeluarkan korban,” ujar Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono, Kamis (3/6/2021).
Pelaku meninggalkan korban saat mata pisau masih tertancap di dada. Sementara itu, korban langsung kabur dari rumahnya.
Pelaku berhasil diamankan Polsek Lowokwaru di Lapangan Merjosari. Menurut pengakuan pelaku nekat menusuk korban karena terpancing emosi. Sebab, mantan istrinya mengambil paksa anaknya dan kerap dihalangi untuk bertemu dengannya usai bercerai.
“Karena dia maksa seandainya kalau saya mau ngambil dipersulit, anak saya kalau ikut dia dipersulit sama keluarganya. Misalkan saya datang ke sana, saya ajak pulang meski nggak boleh, itu alasannya,” ungkap Sudi Hartono.
Meski mata pisau sempat tertancap di dada korban, namun korban berhasil diselamatkan usai kritis. Kini, korban masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam Unisma.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.