LINTASJATIM.com, Mojokerto – Yoga Andika warga Desa Canggu, Kecamatan, Kabupaten Mojokerto harus mendekam dibalik jeruji besi usai menggelapkan uang perusahaan.
Pria yang berprofesi sebagai satpam pergudangan ini nekat menggelapkan uang perusahaan karena kecanduan judi online.
Kasus penggelapan uang ini bermula saat pihak perusahaan melaporkan perihal kasus tersebut ke polisi. Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Total uang yang digelapkan sebesar 4,8 juta untuk transportasi para sopir. Pelaku bermodus menerima titipan uang 4,8 juta dan sembilan surat memo pengambilan barang di salah satu perusahaan dari wilayah Sidoarjo dari admin perusahaan.
Namun, uang tersebut tak pernah dibagikan pada para sopir, malah digunakan untuk bermain judi online.
“Uang sebanyak Rp 4,8 juta itu seharusnya diberikan kepada para sopir untuk transportasi pengambilan barang. Namun, uang itu malah digunakan untuk judi online yang ada di ponsel pelaku,” ujar Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno, Selasa (1/6/2021) seperti dilansir dari laman Jatiminews.com
Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan 374 KUHP dengan ancaman diatas tiga tahun penjara.