LINTASJATIM.com, Pasuruan – Sakit hati usai bercerai, Suhul Taubat warga Dusun Karangselem, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan membakar rumah milik mantan istrinya.
Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 02.30 Wib. Akibat, tindakannya tersebut, pelaku diamankan di Mapolsek Grati.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam pembakaran rumah tersebut, korban beserta anaknya selamat.
Rumah tersebut diketahui milik Mutmainnah, warga Dusun Karangselem, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Selain rumah yang hangus terbakar, kebakaran tersebut juga ikut membakar tiga unit sepeda motor yang terparkir di rumah.
Kronologi kebakaran ini berawal saat Suhul menyelinap masuk ke rumah korban lewat pintu belakang. Suhul melancarkan aksinya dengan membuka keran bensin motor, kemudian menyulutnya dengan korek api.