LINTASJATIM.com, Pasuruan – Dani Matta (35) seorang penagih hutang asal Desa Jatisari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diringkus Satreskrim Polres Pasuruan karena merampas motor dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Pelaku merampas motor di rumah korban tepatnya di Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada 25 April 2021 lalu.
“Tersangka kami amankan karena menagih hutang kepada korban seorang perempuan dengan cara melawan hukum. Korban motornya dirampas dan diancam dengan senjata tajam,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (4/5/2021).
Pelaku datang menagih hutang ke rumah korban bersama 5 orang debt collector lain. Namun, Dani datang dengan membawa senjata tajam.
Pelaku pun memaksa korban memberikan kunci motornya. Namun, korban enggan memberikannya. Hingga, pelaku mengambil paksa kunci motor yang ada di saku celana korban dengan cara menarik dan meremas tangan korban.
Diketahui korban memiliki hutang sebesar 18 juta dan telah membayar sebesar 28 juta. Sedangkan, hutang dianggap lunas jika korban mampu membayar total 48 juta.
Kini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus perampasan motor dan hutang piutang ini.