LINTASJATIM.com, Malang – Berdalih terbelit hutang, seorang pemuda asal Malang tega memeras harta benda dan memerkosa PSK yang dipesannya.
Pelaku adalah Irwan Yulianto (24) wraga Jalan Pondok Indah RT 03 RW 07, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang melakukan tindak pemerasan dan pemerkosaan terhadap PSK berinisial NH warga Jalan Teratai, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat pelaku dan korban berkenalan via Twitter, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 13.00 Wib dan memesan NH untuk berhubungan intim. NH pun menyetujuinya dan mematok tarif 450 ribu.
Keduanya akhirnya memutuskan bertemu di Guest House kamar nomor 203, Kota Malang sekitar pukul 16.00 Wib.
“Dari melihat dengan tarif sebesar 450 ribu, tersangka berpikir korban pasti dalam sehari sudah melayani beberapa laki-laki dan mempunyai uang pribadi. Tersangka juga telah mempunyai niatan untuk melakukan pemerasan kepada korban,” ujarnya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam membunuh korban jika tak menyerahkan harta bendanya. Korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku dengan menyerahkan satu buah dompet berisi 100 ribu dan handphone iPhone 8 Plus Rose Gold.
Tak sampai disitu saja, pelaku juga memerkosa korban dengan mengikatkan tali pada kedua tangannya. Usai memerkosanya, pelaku meninggalkan korban.
Korban yang tak terima dengan aksi bejat pelaku akhirnya melapor pada pihak kepolisian dan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui menjual handphone milik korban ke salah satu konter di jalan Soekarno – Hatta Malang.
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.