LINTASJATIM.com, Pasuruan – Polisi berhasil menangkap pelempar bondet atau bom ikan yang menyebabkan Ramadhani (19) tewas.
Pelaku adalah Mochamad Andik Husalim (26) warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui pelaku melancarkan aksinya dengan temannya berinisial ADT yang saat ini diburu polisi. Ternyata motif pelaku melempar bondet ke korban karena memang berniat ingin mengambil sepeda motor korban.
“Motifnya pelaku ini sebenarnya cari gara-gara, untuk mengambil motor korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Rakhmad Ridho.
Pelaku adalah seorang residivis pencurian sepeda motor yang sebelumnya pernah mendekam di Rutan Bangil selama 3 tahun.
Kedua pelaku sebelumnya telah menelusuri daerah-daerah hingga ke tepi Danau Ranu Desa Gratitunon. Kemudian, pelaku menjumpai korban dan kawan-kawannya sedang makan, kemudian dua pelaku menyapa korban dan teman-temannya, Senin (19/4/2021).
Setelah itu pelaku menjauh, dan kembali menemui korban dan teman-temannya sambil marah-marah, serta mengancam akan melempar bondet yang dibawanya.
Korban pun meredam situasi dengan meminta maaf pada pelaku. Namun, pelaku justru balas memukul korban.
“Tersangka ini awalnya memukul pakai tangan kiri ke leher korban. Karena tidak puas, tersangka memukul lagi dengan tangan kanan ke kepala korban. Tersangka lupa jika di tangan kanannya memegang bondet. Akhirnya, bondet meledak menghancurkan tangan tersangka dan membuat kepala korban luka berat sampai kemudian meninggal dunia,” imbuhnya.
Usai keluar dari rutan, pada Maret 2021 ini pelaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali yakni di wilayah Kecamatan Pandaan dan Sidoarjo.