LINTASJATIM.com, Jember – Rektor Universitas Jember (Unej), Iwan Taruna membebastugaskan sementara RH, oknum dosen tersangka pencabulan. RH dibebastugaskan dari jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej.
Menurut keterangan Kasubag Humas Unej, Rokhmad Hidayanto pembebastugasan RH menindaklanjuti rekomendasi Tim Investigasi yang dibentuk sebelumnya. Tim tersebut telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan RH.
“Sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej,” paparnya.
Rekomendasi tim investigasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Rektor Unej dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
“Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember dengan berdasarkan alat bukti yang memadai dan mencukupi,” jelas Rokhmad.
Menurut keterangan Rokhmad pembebastugasan sementara itu berlaku hingga ditetapkannya hukum disiplin PNS terhadap RH. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberatnya pemberhentian sebagai PNS.
“Tim investigasi saat ini masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” tandasnya.
Sebelumnya, RH dilaporkan mencabuli keponakannya yang selama ini tinggal serumah dengannya. Oknum dosen itu mencabuli korban dengan dalih melakukan terapi pengobatan kanker payudara.