LINTASJATIM.com, Lumajang – Seorang ayah di Lumajang tega menyetubuhi anaknya tirinya berkali-kali saat istrinya tidak ada di rumah.
Pelaku adalah MS (46) warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang yang telah menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada penyidik, tersangka mengaku jika bukan sekali itu saja ia melakukan aksinya. Diakui olehnya, sudah tiga kali sejak awal Desember 2020 kemarin,” ujar Paursubbag Humas, Ipda Andrias Shinta, Senin (5/4/2021).
Tercatat pelaku telah melancarkan aksi bejatnya pada korban sebanyak tiga kali. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat istrinya sedang bekerja di luar rumah.
Pelaku mulai menggagahi korban saat anak tirinya sedang bersantai di depan TV. Saat itu, pelaku hendak mandi. Namun ketika melihat korban, pelaku langsung melampiaskan nafsunya pada korban dengan menyetubuhinya.
Aksi bejat pelaku terungkap usai istrinya memergoki pelaku berbuat tak senonoh pada korban. Saat itu istrinya sedang melewati ruangan tersebut. Melihat ulah pelaku, istrinya geram dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.