LINTASJATIM.com, Bondowoso – Abdurrosit, warga Desa Mandiro RT19 RW 06, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso dilaporkan ke polisi oleh kepala dusunnya.
Rosit dituduh merusak pohon yang ada di TPU Desa Mandiro. Awalnya, Rosit hanya membersihkan ranting pohon kamboja di area makam tersebut, namun perbuatannya justru berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Hingga memutuskan untuk menceritakannya ke media.
Rosit sendiri tak tahu menahu mengapa perbuatannya justru sampai dilaporkan ke polisi oleh Tarjo Efendi selaku Kepala Dusun tersebut.
Rosit bahkan menilai bahwa pihak desa lebih bersalah karena beberapa kali menebang pohon di area pemakaman tersebut.
“Kalau sama hitung-hitungan justru pihak desa ini lebih bersalah. Sebab, perangkat desa ini bukan hanya memotong ranting, melainkan beberapa kali telah menebang pohon serupa di pemakaman tersebut,” ungkap Rosit, Selasa (23/3/2021) seperti dilansir dari laman jatim.suara.com.
Rosit menambahkan bahwa banyak pohon yang ditebang dengan menggunakan mesin yang dimiliki perangkat desa hingga banyak sisa potongan kayu.
Sementara itu, Tarjo Efendi selaku pelapor dan Kepala Dusun belum bisa dikonfirmasi terkait kejadian ini.