Oknum DPRD Jatim Dilaporkan Lagi atas Dugaan Korupsi di Bondowoso

LINTASJATIM.com – Belum tuntas kasus dugaan korupsi dana wawasan kebangsaan di Situbondo, seorang anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) berinisial ZY kembali dilaporkan atas dugaan korupsi di Bondowoso.

Laporan terbaru diajukan oleh Mohammad Shodiq, Ketua LSM Berdikari, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya pada Rabu (8/1/2025). Shodiq menduga ZY terlibat dalam pemangkasan anggaran yang diterima oleh dua kelompok masyarakat (Pokmas) dan satu yayasan di Kabupaten Bondowoso.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp350 juta dari pemangkasan anggaran di tiga penerima tersebut,” ungkap Shodiq di halaman Kejati Surabaya.

Menurutnya, salah satu Pokmas yang menerima anggaran Rp300 juta hanya menghabiskan sekitar Rp85 juta untuk pengadaan barang. Sisanya, sekitar Rp150 juta, tidak diketahui penggunaannya.

“Kami menduga ada kerugian negara sebesar Rp200 juta dari satu Pokmas saja. Itu belum termasuk satu Pokmas lainnya dan satu yayasan,” tambahnya.

Shodiq menegaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait pengadaan sarana prasarana yang seharusnya diterima sepenuhnya oleh Pokmas. Ia juga berkomitmen untuk terus menelusuri dugaan penyelewengan di Pokmas lainnya dan siap memberikan data tambahan kepada Kejati Surabaya.

Selain itu, Shodiq mengungkapkan bahwa modus serupa juga ditemukan dalam kasus di Situbondo, di mana pihak penerima anggaran diduga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ), melainkan SPJ tersebut direkayasa oleh oknum anggota DPRD yang bersangkutan.

“Kami akan terus mendukung proses hukum dengan memberikan data tambahan yang diperlukan oleh Kejati,” tegas Shodiq, yang juga merupakan warga Bondowoso.

Pos terkait