LINTASJATIM.com, Malang – Seorang pria berinisial AA (27) asal Kecamatan Kedungkandang, Malang nekat mencuri mobil pikap milik kakaknya YA (29) lantaran butuh uang untuk membeli narkoba.
Pelaku tak menjalankan aksinya sendiri, namun bekerjasam dengan rekannya berinisial HK warga Desa Baran Genitri, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang berperan mengawasi situasi di tempat kejadian.
Korban langsung melaporkan kasus hilangnya mobil pikap kepada pihak kepolisian. Setelah diusut ternyata adiknya sendirilah pelaku pencurian mobil pikap tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Tinton Yudha Riambodo bahwa pelaku menjalankan aksinya di rumah kakaknya YA di Jalan Muharto V.
“Kami membekuk pelaku sekitar pukul 3.00 Wib saat berada di Jalan Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” kata Tinton, Senin (22/3/2021).
Lebih lanjut, Tinton menambahkan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah pura-pura bermain di kediaman kakaknya, kemudian menggasak mobil pikap korban.
“Modusnya, AA berpura-pura main ke rumah kakaknya dan menggondol mobil sedangkan rekannya HK menunggu sekitar 50 meter dari rumah korban. Jadi rencananya setelah disembunyikan, mobil mau dijual oleh keduanya untuk membeli narkoba,” imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 367 KUHP tentang pencurian di kalangan keluarga dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.