Korupsi Dana Desa, 2 Perangkat Desa Sugihwaras Prambon Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth [Lintas Jatim]
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth [Lintas Jatim]

LINTASJATIM.com, Nganjuk – Dua mantan perangkat Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni Sutrisno dan Rudi Setiawan terseret kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 silam.

Sutrisno merupakan mantan bendahara desa, sedangkan Rudi ialah mantan Sekretaris Desa Sugihwaras. Kini keduanya menjadi tersangka setelah diseret Mantan Kades Sugihwaras, Heri Indiyanto, yang terlebih dahulu menjadi terpidana.

Bacaan Lainnya

“Ya betul. Memang pada kasus tindak pidana korupsi Desa Sugihwaras ini sudah dilakukan penyidikan oleh kejaksaan, sebagai pengembangan dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (kasus terpidana Heri Indiyanto), dan bertambah dua tersangka,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, Senin (22/3/2021).

Nophy mehuturkan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (19/3/2021) lalu. Kini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan.

“Perkara ini sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya pada Hari Jumat kemarin, dan mungkin kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” tuturnya.

Tersangka Sutrisno dan Rudi, lanjut Nophy, terancam pasal 2 dan 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Adapun kerugian negara dalam perkara ini, karena perkara ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya (kasus terpidana Heri Indiyanto), kerugian negara Rp 661 juta,” sebutnya.

Rekayasa LPJ Dana Desa

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk, Andie Wicaksono mengatakan, dalam kasus ini baik tersangka Sutrisno maupun Rudi aktif memuluskan niat busuk Mantan Kades Sugihwaras, Heri Indiyanto, dalam mengorupsi dana desa.

Seperti tersangka Sutrisno, ia bersedia menyusun laporan pertanggugjawaban dana desa yang isinya direkayasa.

“Di sini bendahara dalam perannya membuat (laporan) pertanggugjawaban palsu semuaya. Itu, perannya aktif dalam melakukan tindak pidana korupsi membantu lurah yang sebelumnya (Heri),” ungkap Andie.

“Aktifnya di sini, dalam pembuatan LPJ (dana desa) semuanya fiktif,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Mantan Kades Sugihwaras Heri Indiyanto menjadi terpidana kasus korupsi DD Sugihwaras tahun anggaran 2017 silam. Kedua tersangka yakni Sutrisno dan Rudi diminta Heri untuk membuatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu.

Pos terkait