LINTASJATIM.com, Jombang – Subdit 1 Dikrektorat Narkoba Polda Jatim menangkap pengedar sabu bersenjata api rakitan asal Jombang.
Pelaku adalah KD (33) yang ditangkap di rumahnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastic klip sabu-sabu seberat 5, 86 gram, satu buah alat hisap sabu-sabu, dan senjata api rakitan.
“Kami juga mengamankan satu buah alat hisap sabu-sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm,” ungkap Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat, Selasa (!6/3/2021).
Menurut pengakuan pelaku, pelaku mendapatkan senjata api dari tersangka UC (46) asal Mojokerto yang masih dalam pengejaran. Tak hanya itu, polisi juga akan menangkap MAS sebagai pemilik sabu-sabu.
Kini pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.